August 8, 2024

Ketidaklolosan Komisioner Bawaslu RI pada Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

Pada rapat dengar pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi II mempertanyakan alasan Ketua Bawaslu RI dan dua komisioner Bawaslu RI periode 2012-2017 yang mengikuti seleksi, yakni Nelson Simanjuntak dan Daniel Zuhron, tidak lolos seleksi. Komisi II menduga Timsel meloloskan calon yang berpihak pada judicial review (JR) Pasal 9 Undang-Undang (UU) No.10/2016.

“Kalau Timsel menganggap mereka tidak cakap, dimana letak ketidakcakapan mereka? Menurut Komisi II, kinerja Bawaslu ini baik. Kenapa Ketua Bawaslu tidak lolos sedangkan komisioner daerah lolos? Kecakapan apa yang tidak dimiliki Muhammad tetapi dimiliki oleh komisioner daerah yang diloloskan?” tanya anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, di Senayan, Jakarta Selatan (30/3).

Menjawab pertanyaan Yandri, Wakil Ketua Timsel, Ramlan Surbakti, mengatakan bahwa Timsel tidak anti terhadap Bawaslu, dan ketidaklolosan ketua dan tiga komisioner Bawaslu RI tidak didasarkan pada fakta bahwa komisoner tidak bermasalah pada pengaturan di dalam Pasal 9. Namun, untuk alasan lebih detil, Ramlan akan menjelaskan pada rapat tertutup.

“Kami tidak bisa membuka data yang kami miliki di sini karena data yang kami terima dari instansi lain tidak untuk dibeberkan ke publik. Kami harus mendapat izin terlebih dulu dari  instansi yang memberikan kami data,” jelas Ramlan.

Ramlan menegaskan bahwa hasil kerja Timsel dapat dipertanggungjawabkan. Timsel telah melakukan sosialisasi pengumuman seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu ke Indonesia bagian barat, tengah, dan timur, dan melaksanakan tiga tahapan seleksi dengan mendasarkan penilaian pada persyaratan yang dimuat di dalam UU, yakni integritas, independensi, kompetensi, kepemimpinan, dan kesehatan.