August 8, 2024

Ini Alasan Keterlambatan DPR RI Laksanakan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2012-2017 akan berakhir pada 12 April 2017. Namun, hingga akhir Maret 2017, Komisi II belum juga melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah diseleksi oleh Tim seleksi (Timsel).

Hal tersebut mengundang teguran dari pengamat pemilu dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak pada isu pemilu dan demokrasi. Keterlambatan pengangkatan anggota KPU dan Bawaslu dikhawatirkan akan merusak agenda pemilu yang tahapannya dimulai pada 2017.

“Tidak ada alasan bagi Komisi II untuk tidak segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Agenda pemilu ke depan adalah tugas berat. Berikan cukup waktu bagi anggota yang terpilih nanti untuk beradaptasi dan mempersiapkan segala hal,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, kepada Rumah Pemilu (26/3).

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Riza Patria, mengklarifikasi. Ia menjelaskan bahwa meskipun Timsel telah mengirimkan surat yang memuat nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Presiden pada 28 Januari, tetapi Komisi II menerima surat dari Presiden pada 17 Februari. Surat tersebut tak dapat diterima langsung oleh Komisi II, melainkan mesti melalui proses di Sekretariat, Sekretariat Jenderal, dan Pimpinan Komisi. Komisi II baru mengetahui adanya surat tersebut pada sidang paripurna tanggal 24 Februari.

“Ada jeda sembilan belas hari dari Presiden ke Komisi II. Di sini pun, prosesnya, kalau ada surat masuk, tidak bisa hari itu juga kami rapatkan. Ada mekanisme untuk sampai ke kami. Jadi, kalau dikatakan kami memperlambat, itu tidak benar. Sebab, setelah ssidang paripurna, yaitu 25 Februari sampai 14 Maret, kami reses.,” jelas Riza, di Senayan, Jakarta Selatan (30/3).

Komisi II akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 3,4, dan 5 April. Pada 6 April, akan digelar sidang paripurna penentuan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.