August 8, 2024
Ida Budhiati, SH., MH

Ida Budhiati, Jangan Pandang Judicial Review Pasal 9a sebagai Perlawanan terhadap Komisi II

Pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 yang saat ini tengah menjabat sebagai anggota KPU RI, Ida Budhiati, ditanyai alasan melakukan judicial review (JR) terhadap Pasal 9 huruf a Undang-Undang (UU) No.10/2016. Komisi II memandang bahwa JR merupakan bentuk pembangkangan KPU kepada DPR.

Ida menjawab bahwa Komisi II DPR tak boleh memandang JR sebagai perlawanan KPU terhadap DPR, melainkan sebagai dinamika positif yang perlu ditunjukkan agar DPR memahami bahwa DPR tak ada dalam posisi lebih tinggi dari KPU, dan tak semua yang dikehendaki DPR dapat diterima oleh KPU.

“Konsultasi kepada DPR dan Pemerintah itu sangat perlu, tetapi tidak perlu bersifat mengikat. Tidak semua yang dikehendaki DPR bisa diiyakan oleh KPU,” kata Ida.

Selain itu, Ida menjelaskan bahwa JR dilakukan dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap KPU dan menyederhanakan proses pembuatan Peraturan KPU (PKPU). KPU, kata Ida, dalam posisi yang sulit. Pada waktu bersamaan, KPU mesti menaati UU dengan berkonsultasi kepada DPR, sekaligus menjaga kepercayaan publik bahwa KPU adalah penyelenggara pemilu yang independen, yakni bebas dari intervensi partai politik.

“KPU seperti makan buah simalakama. Kalau mengabaikan keputusan RDP (rapat dengar pendapat), KPU dikatakan melanggar UU. Akan tetapi, kalau menaati, KPU dianggap tidak independen. Kami ingin menumbuhkan kepercayaan publik agar publik percaya pada DPR dan KPU bahwa pemilunya dilaksanakan secara adil,” tutup Ida.