August 8, 2024

Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah Tuntut Pelaku Kekerasan di Sidang Paripurna DPD

Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) mengecam insiden kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berinisial BR terhadap Muhammad Afnan Hadikusumo, anggota DPD untuk provinsi Yogyakarta yang merupakan anggota serikat Muhammadiyah. KOKAM mengeluarkan tiga pernyataan sikap. Satu, apabila DPD tetap dikuasai oleh partai politik atau oknum partai, maka DPD perlu dibubarkan. Dua, meminta agar anggota DPD tunduk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan masa jabatan pimpinan DPD dua setengah tahun. Tiga, pihak kepolisian mesti menindak BR secara hukum.

“Kami atas nama KOKAM dari Sabang sampai Merauke dengan tegas mengutuk tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh anggota DPD RI kepada Afnan. Afnan adalah representasi warga Muhammadiyah Yogyakarta dan kami mendukungnya untuk menempuh alur hukum,” tegas Komando Nasional KOKAM, Mashuri Mashuda, pada konferensi pers di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat (4/4).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan bahwa insiden tersebut adalah tindakan yang telah menyakiti keluarga besar Muhammadiyah. Pasalnya, Afnan merupakan anggota DPD yang didukung oleh Pimpinan Muhammadiyah Yogyakarta.

Donal juga mengatakan bahwa tak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak memproses BR secara hukum. Fakta kekerasan tak dapat dibantah dan alat bukti lengkap telah tersebar di publik.

“Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindak kasus ini untuk dibawa ke kejaksaan dan diteruskan ke pengadilan. Kasus ini adalah kasus pidana,” tukas Donal.