Anggota Bawaslu 2017—2022 dihuni wajah-wajah baru dengan latar belakang keilmuan yang mumpuni.
Calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipilih Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui mekanisme voting, Rabu (5/4) dini hari. Lima orang dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota Bawaslu 2017—2022 terpilih. Berikut hasil voting di ruang rapat Komisi II DPR itu:
No. | Nama | Keterangan | Usia | Suara |
1 | Ratna Dewi P, Dr., SH, MH | ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (2012—2017) | 50 | 54 |
2 | Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Sia | Program Advisor General Election Network for Disability Access (2015–Sekarang) | 37 | 52 |
3 | Rahmat Bagja, SH., LL.M | Tenaga Ahli Badan Kehormatan DPR RI (2010–sekarang) | 37 | 51 |
4 | Abhan, SH | Ketua Bawaslu Jawa Tengah (2012-2017) | 49 | 34 |
5 | Fritz Edward Siregar, SH., LL.M., Ph.D | Pengajar Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera (2016–Sekarang) | 41 | 33 |
6 | Syafrida Rachmawati Rasahan, SH | Ketua Bawaslu Sumatera Utara (2013-2018) | 40 | 21 |
7 | Herwyn Jefler Hielsa Malonda, SH., M.Pd | Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (2012-2017) | 45 | 17 |
8 | Mohammad Najib, Drs., M.Si | Ketua Bawaslu DIY (2012–Sekarang) | 52 | 5 |
9 | Abdullah, ST | Anggota Badan Pekerja ICW (2014–Sekarang) | 41 | 4 |
10 | Sri Wahyu Araningsih, Dr., MH | Dosen FH Undip (1995–Sekarang) | 47 | 0 |
Wajah baru
Lima orang dengan suara terbanyak ini adalah wajah-wajah baru dengan latar belakang keilmuan dan pengalaman yang mumpuni. Empat orang berlatar belakang ilmu hukum, satu orang berlatar belakang ilmu komunikasi politik. Kelimanya lekat dengan pengalaman kepemiluan.
“Empat sarjana hukum dan satu sarjana ilmu politik. Reorientasi kelembagaan Bawaslu,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Ratna Dewi Pettalolo (50 tahun) mengenyam pendidikan sarjana bidang hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, melanjutkan program magister di bidang Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, serta meraih gelar doktor ilmu hukum di almamater yang sama. Ia juga menjabat ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah periode 2012—2017.
Mochammad Afifuddin (37), magister komunikasi politik FISIP UI, adalah orang lama di dunia kepemiluan. Pada tahun 2004, ia memulai aktivismenya dengan mengomandoi program pemilu di Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia (PPSDM) UIN Syarif Hidayatullah. Pada 2013—2015, Afif—panggilannya—menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Dalam penyelenggaraan pemilu, ia beberapa kali menjadi tim ahli KPU dan Bawaslu serta menjadi tim seleksi penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Rahmat Bagja (37) adalah sarjana Ilmu Hukum FH UI. Ia juga bergelar LLM dalam bidang international law, human rights, and criminal justice dari Utrecht, Belanda. Selain menjadi dosen FH Universitas Al-Azhar Indonesia, ia juga menjadi tenaga ahli badan kehormatan DPR RI. Pada 2004, ia menjabat wakil ketua tim pelaporan di sekretariat Bawaslu pusat. Pada 2012—2015, ia menjadi anggota tim pokja DKPP.
Abhan (49) adalah ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012—2017. Ia menempuh pendidikan sarjana bidang hukum keperdataan di Universitas Pekalongan.
Fritz Edward Siregar (41) adalah akademisi hukum tata negara. Ia mengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Ia mengenyam pendidikan sarjana hukum di FH UI, Master of Laws (LLM) di Erasmus Universiteit, serta Doctor of Juridicial Science di University of New South Wales. Ia pernah menjadi staf khusus pada sekretarian Bawaslu 1999.
Harapan baru di tengah keterbatasan regulasi
Mereka yang terpilih tentu akan menghadapi soal klasik Bawaslu: macan ompong dan tukang pos.
Secara institusional Bawaslu memang telah diperkuat. Struktur pengawas dibuat permanen hingga level kabupaten/kota. Belum lagi, undang-undang mengeluarkan ketentuan untuk menempatkan pengawas di setiap TPS. Namun, kewenangan menyelesaikan sengketa yang tak penuh diberikan ke Bawaslu ini yang membuatnya disebut sebagai macan ompong.
Selain itu, mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yang numpang lewat juga telah lama dikritik dan oleh berbagai kalangan disebut sebagai tukang pos. Bawaslu dan jajarannya hanya menerima dan mengkaji, kemudian melanjutkannya kepada pihak yang berwenang: pelanggaran administrasi diteruskan ke KPU, pelanggaran pidana diteruskan ke polisi, dan pelanggaran etika diteruskan ke DKPP.
“Saya dulu Panwas Pemilu 1999, setelah itu memang mengusulkan Panwas atau Bawaslu itu bubarkan saja. Tiap selesai pemilu, selalu mengeluh kewenangan,” kata Ramlan Surbakti, guru besar perbandingan politik yang juga Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu 2017-2022 saat dicecar di DPR (30/3).
Ramlan juga disebut sebagai predator Bawaslu karena pendapatnya ini.
Namun, usulnya untuk membubarkan Bawaslu tak serta merta begitu saja. Ia lebih dulu mengusulkan transformasi Bawaslu menjadi Komisi Pengakan Hukum Pemilu (Election Tribunal). Dengan kualifikasi keanggotaan yang berbeda dari Bawaslu. Komisi ini bertugas menegakkan ketentuan administrasi pemilu, menegakkan ketentuan dana kampanye pemilu, melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran ketentuan pidana pemilu, menyelesaikan sengketa administrasi pemilu antara peserta pemilu dengan KPU dan mempertahankan putusan yang diambil di PTUN bila peserta pemilu dan/atau KPU naik banding, serta menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu. Jika tidak ditransformasi, Bawaslu, dengan kewenangan yang sekarang, lebih baik dibubarkan.
Ratna Dewi Pettalolo, calon anggota Bawaslu terpilih menyatakan, Bawaslu perlu memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya untuk menjalankan peran sebagai mahkamah dalam pelanggaran pemilu.
Sementara Fritz Edward Siregar mengusung visi Bawaslu yang modern. Teknologi menjadi bagian penting proses penanganan pelanggaran. Ia akan menduplikasi pengalamannya membangun sistem pangkalan data dan manajemen perkara di Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu periode ini juga akan dihadapkan pada tantangan besar penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang tahapannya akan beririsan dengan Pilkada Serentak 2018.
“Bawaslu sebagai regulator punya tantangan sangat kompleks dalam mempersiapkan berbagai aturan teknis yang akan menjadi dasar menyelenggarakan pemilu dan pilkada,” kata Titi.
Lima wajah baru dengan ilmu dan pengalaman ini diharapkan mampu melahirkan terobosan hukum menghadapi segala tantangan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu. Selamat bekerja anggota Bawaslu 2017—2022!