August 8, 2024

Alokasi Kursi per Dapil Dirombak, Dapil Mesti Dipecah

Muncul wacana baru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, yakni kemungkinan perubahan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) dari 3-10 menjadi 3-8. Apabila perubahan disepakati, maka konsekuensi pemecahan dapil tak dapat dihindari.

Saat ini, dengan alokasi kursi 3-10, terdapat 77 dapil di seluruh Indonesia. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, telah mensimulasikan pemecahan dapil apabila terjadi perombakan alokasi kursi menjadi 3-8 atau 3-6.

Dengan alokasi kursi 3-8, dapil bertambah menjadi 98. Dengan alokasi kursi 3-6, dapil bertambah menjadi 121. Sebagai contoh, di Jawa Barat dengan 11 dapil, apabila alokasi 3-8 dapil bertambah menjadi 16, apabila 3-6 dapil bertambah menjadi 20.

“Dengan memperkecil alokasi dapil, personal vote akan semakin tinggi sehingga fokus partai jadi lebih jelas. Kalau takut disproporsional meningkat karena pengecilan dapil, perhatikan metode penghitungannya seperti apa, karena itu yang menentukan disproporsionalitas,” kata Heroik kepada Rumah Pemilu (10/4).

Perludem mengusulkan alokasi kursi per dapil menjadi 3-6. Akan tetapi, formula penghitungan menggunakan metode Kuota Hare. Metode ini, kata Heroik, tidak merubah proporsionalitas.

Partai-partai besar, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) mengusulkan alokasi dapil 3-6. Partai NasDem mengusulkan 4-12. Partai parlemen lain bertahan di 3-10.