August 8, 2024

Empat Belas Ahli Hukum Tata Negara Desak MA Batalkan Sumpah Pimpinan DPD Ilegal

Empat belas ahli hukum tata negara dan administrasi negara, yakni Mafhud MD, Todung Mulya Lubis, Sulytiowati Irianto, Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, Djayadi Hanan, Titi Anggraini, Feri Amsari, Oce Madril, Charles Simabura, Hifdzil Alim, Khairul Fahmi, Donal Fariz, dan Fadli Ramadhanil, meminta agar Mahkamah Agung (MA) segera membatalkan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tanggal 4 April 2017. Proses pemilihan pimpinan DPD baru merupakan proses melawan hukum yang harus dihentikan.

“Proses pemilihan pimpinan DPD itu ilegal. Ini kudeta sistematis. Proses yang dilakukan untuk mengkudeta pimpinan yang sah menggunakan cara-cara sistematis, yaitu menguasai kesekjenan, pendominasian oleh partai politik, dan penguasaan oleh orang yang akan menumpang pimpinan baru,” tegas Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, pada konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat (17/4).

Selain itu, empat belas ahli yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan DPD juga mendorong agar pihak-pihak yang bersengketa menempuh jalur hukum. Anggota DPD mesti memperbaiki internal DPD agar tidak mengganggu kinerja lembaga.

“Kami neminta agar pihak-pihak yang bersengketa menempuh jalur hukum dan tidak membuat suasana di DPD menjadi runyam sehingga kinerja DPD terhalang. Silakan masing-masing menilai kelebihan dan kekurangan apabila menempuh jalur hukum,” ujar Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Islam Syekh  Yusuf, Refly Harun.

Masyarakat sebagai konstituen dapat mempertanyakan status wakil yang mereka pilih di DPD. Pasalnya, anggota DPD dipilih untuk mewakili daerah, bukan partai politik.