August 8, 2024

Pansus RUU Pemilu Putuskan Pemilu Serentak 2019 Bulan April

Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Muhammad Lukman Edy, memutuskan bahwa Pemilu Serentak 2019 yang menyatukan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) akan diselenggarakan pada bulan April di minggu ketiga atau keempat. Sementara, untuk tanggal pelaksanaan, Pansus menyerahkan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita sepakat Pemilu Serentak akan diselenggarakan pada bulan April, minggu ketiga atau keempat. Jadi, antara 17 atau 24 April 2019. Tapi, tanggal pastinya terserah KPU lah. Yang jelas tanggal tidak akan dimasukkan ke RUU,” kata Lukman pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (17/4).

Sebelumnya, selain April, Pansus juga memberikan opsi untuk dilaksanakan pada bulan Juni, yakni mengikuti jadwal Pilpres 2014. Namun, Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak pada bulan Juni berpotensi besar melampaui masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Diperlukan waktu untuk menangani sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemungkinan terjadinya pemilihan suara ulang (PSU). Selain itu, untuk Pilpres terdapat skema putaran kedua.

“17 April ini paling memungkinkan buat kita. Namun, 17 April punya potensi melewati masa jabatan juga karena bisa ada PSU dan MK terkadang tidak langusng memutuskan. PSU ini bisa sampai dua bulan,” jelas Arief.

Arief berharap RUU Pemilu dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu, yakni 28 April 2017. Apabila mundur, tahapan pemilu akan mundur dan dipadatkan.