August 8, 2024

Jika Tahapan Pemilu Serentak 2019 Terlambat Dimulai, Jadwal Dipadatkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU akan segera melaksanakan tahap perencanaan Pemilu Serentak 2019 setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu disahkan. Apabila RUU Pemilu tak selesai pada 28 April 2017, KPU terpaksa memadatkan beberapa tahapan, yakni tahap verifikasi partai politik peserta pemilu, tahap pencalonan, tahap kampanye, dan tahap penetapan sengketa hasil.

“Kalau tidak disahkan tepat waktu, ada tahapan kegiatan yang dipadatkan dari durasi semula. Jadi, kalau ada sebab yang memundurkan dimulainya tahapan, durasi yang ada harus dikondisikan kembali,” kata Arief pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (17/4).

Pemadatan tahap penetapan sengketa hasil ditujukan sebagai antisipasi agar tidak melewati masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kabupaten/kota, provinsi, dan RI, dan Presiden. KPU mengusulkan jangka waktu 20 hari untuk penetapan sengketa hasil pemilihan anggota DPR kabupaten/kota dan provinsi.

“Kalau putaran pertama dan kedua tidak ada sengketa, waktunya cukup (tidak melebihi masa jabatanpejabat negara). Putaran satu gak ada sengketa, putaran dua ada, waktu juga cukup. Dan, kalau putaran satu dan dua ada sengketa, itu juga masih cukup. Akan tetapi, kalau ada  putusan sela MK (Mahkamah Konstitusi) untuk PSU (pemungutan suara ulang), waktunya tidak cukup,” jelas Arief.

Arief juga menjelaskan bahwa pemadatan tahapan pemilu ditujukan untuk mengamankan tahap pengadaan logistik. Apabila produksi logistik dimulai melewati batas bulan Desember 2018, maka pemenuhan kebutuhan logistik akan terganggu.

“Kalau tahapannya tepat waktu, proses pengadaan logistik punya waktu yang cukup. Pengadaan logistik harus dimulai paling lambat bulan Desember” tukas Arief.

KPU bersama Bawaslu dan Pemerintah akan menyusun dan menyepakati tahapan pemilu serentak. 25 April 2017, draft RUU Pemerintah final akan diserahkan kepada Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu.