August 8, 2024

JPPR: TPS Tak Dibuka Tepat Waktu, Kesempatan untuk Memilih Berkurang

Berdasarkan rilis hasil pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di 159 Tempat Pemungutan Suara (TPS),  terdapat 23 TPS yang dibuka terlambat, yakni tidak pada pukul tujuh pagi. 5 dari 23 kasus keterlambatan terjadi di TPS 29 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, TPS 04 Cilandak Barat, Jakarta Selatan, TPS 12 Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, TPS 13 Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan TPS 46 Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

“Di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) kan jelas diperintahkan agar TPS buka pukul tujuh pagi. Ini ditujukan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memilih. Makin telat membuka TPS makin mengurangi waktu memilih,” kata Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafiz, kepada Rumah Pemilu (19/4).

Masykur kemudian menjelaskan bahwa keterlambatan pembukaan TPS disebabkan oleh tiga hal, yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telat datang ke TPS, saksi tidak hadir tepat waktu, dan penyiapan logistik pemungutan suara.

“Ada kejadian menarik di TPS 12, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. TPS itu terlambat dibuka karena tidak adanya buku panduan KPPS sehingga ketua KPPS tidak dapat membacakan sumpah dan janji KPPS dan kemudian meminjam ke TPS sebelahnya,” kata Masykur.

Registrasi pemilih di TPS ditutup pada pukul satu siang. KPPS semestinya dapat menyiapkan TPS lebih awal agar tak menyebabkan penumpukan antrean pemilih.