September 13, 2024

Penggunaan C6 Orang Lain Terancam Pidana 72 Bulan Penjara

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Utara menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berupa penggunaan Formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik orang lain. Tindakan tersebut dapat dipidana maksimal 72 bulan penjara dan denda paling banyak 72 juta.

“Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 178A UU 10/2016. Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000,” kata Benny Sabdo, anggota Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara, dalam keterangannya (21/4).

Panwaslu Jakarta Utara menemukan warga Lampung bernama Suparman yang menggunakan Formulir C6 milik Hasan Basri untuk memilih di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti ke pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

“Panwas meneruskan perkara ini kepada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti dengan proses penyidikan,” kata Benny Sabdo, anggota Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara, dalam keterangannya (21/4).

Hal serupa juga terjadi di TPS 43 Kebon Bawang, TPS 16 Rawasari, dan TPS 01 Gambir. Di TPS 01 Gambir, lebih dari satu orang menggunakan Formulir C6 milik orang lain. Panwas Kecamatan Gambir merekomendasikan pemungutan suara ulang.