Pemilu serentak memilih calon anggota legislatif dan memilih presiden akan digelar pada 17 April 2019. Tanggal ini dipilih dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian sengketa seusai pemilu.
“Dipilihnya bulan April, atau memilih waktu pemilu legislatif 2014 lalu, adalah dengan pertimbangan untuk memberi ruang yang cukup banyak tahapan dan penyelesaian masalah pascapemilu,” kata Lukman Edy, Ketua Panitia Khusus Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (25/4).
Bulan Juni, sebagaimana penyelenggaraan pilpres 2014, tak dipilih karena dinilai akan mengganggu pelaksanaan pelantikan DPRD kabupaten/kota. Sementara jika dilakukan bulan April, pelantikan DPRD di kabupaten/kota pada 1 Agustus 2019 dijamin dapat dilaksanakan.
Sementara untuk tanggal, 17 dipilih dengan pertimbangan tidak adanya peserta pemilu yang mendapat nomor urut 17.
“Kami memperkirakan partai yang akan ikut pemilu hanya 15 parpol, dan kalau pilihannya presidensial threshold-nya nol persen maka maksimal paslon presiden dan wapres hanya 15 paslon. Walaupun faktual politiknya diperkirakan maksimal hanya 5 paslon,” tandas Lukman Edy.