August 8, 2024

Calon Anggota DPD Diseleksi oleh Pansel dan DPRD

Muncul wacana baru dalam dinamika perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mengenai isu pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Calon anggota DPD yang semula mendaftarkan diri dengan mengumpulkan dukungan masyarakat melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kemudian dipilih dalam pemilu, hendak diganti mekanismenya. Calon anggota DPD akan diseleksi oleh Panitia seleksi (Pansel) dan dilakukan fit and proper test oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Calon anggota DPD terpilih akan mengikuti pemilu anggota DPD.

“Pansel menyeleksi tokoh-tokoh daerah untuk menjadi anggota DPD. Empat kali sepuluh, misalnya. Nanti, nama yang lolos dikirim ke DPRD, dan DPRD memilih dua puluh nama calon anggota DPD. Mereka kemudian dilempar ke publik melalui pemilu,” jelas Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, pada acara “Seminar Nasional AIPI, Pemilu Serentak 2019” di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta (27/4).

Selain itu, Edy mengatakan bahwa Pansus hendak memberikan wewenang tambahan untuk DPD, yakni melakukan evaluasi terhadap RUU sebelum UU tersebut disahkan. Menurut Edy, wewenang evaluasi terhadap RUU belum ada dan DPD dapat mengisi kekosongan peran tersebut.

“Jadi, sebuah RUU baru boleh disahkan kalau sudah dievaluasi. Nah, untuk mengisi peran yang kosong itu, maka kami berikan kepada DPD. Gubernur dan bupati selama ini juga kesulitan berkomunikasi dengan DPD. Nah, ini waktunya memperbaiki.” Kata Edy.

Dua pimpinan DPD, yakni Gustri Kanjeng Ratu Hemas dan Muhammad Farouk, kata Edy, menyetujui wacana seleksi calon anggota DPD oleh Pansel. AIPI menolak usulan tersebut.