August 8, 2024

Tiga Fraksi Setuju Presidential Threshold 20 Persen, Tujuh Fraksi Minta Dihapuskan

Ketentuan presidential threshold atau ambang batas presiden di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih menjadi perdebatan. Tiga skenario ambang batas yang muncul, yakni nol persen, 20 persen kursi parlemen, dan 25 persen perolehan suara sah nasional di pemilu sebelumnya. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Partai NasDem menyetujui ambang batas presiden sebesar 20 persen dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kalau menggunakan hasil Pemilu 2014, itu legal karena anggota DPR-nya memang masih eksis. Masalah presidential threshold tidak hanya soal berapa jumlah kontestan pilpres (pemilihan presiden), tetapi juga bagaimana menghasilkan presiden yang dibutuhkan oleh rakyat,” kata anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Johnny G. Plate, pada seminar “Menuju Pemilu yang Berkualitas dan Berintegritas (Partai Besar versus Partai Kecil)” di Senayan, Jakarta Selatan (27/4).

Berbeda dengan NasDem, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) beserta enam fraksi lainnya sepakat untuk menghapus ambang batas parlemen. Ambang batas parlemen nol persen akan membuka peluang bagi calon presiden baru untuk masuk ke bursa calon presiden 2019. Meskipun, menurut analisa Gerindra, pertarungan dua kandidat presiden akan lebih ideal.

“Yang ideal bagi Gerindra untuk Pemilu 2019 adalah pertarungan calon presiden head to head. Peluang petahana menang kembali kami prediksi lebih besar jika calon presidennya lebih banyak,” kata anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), pada seminar “Pemilu Serentak 2019” Jumat lalu (29/4), memberikan rekomendasi kepada Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden  di RUU. Ambang batas presiden merupakan anomali dalam sistem pemilu nasional serentak.