Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengeluhkan sulitnya rekrutmen panitia ad hoc di tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS). Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS mesti menghadapi tantangan adanya ketentuan belum pernah menjabat dua kali sebagai panitia ad hoc serta makin sempitnya waktu tahapan rekrutmen. Pendaftar akan berkurang dan waktu kian minim.
“Dua periode gak boleh lagi (mencalonkan). Ini tantangan,” kata Reza Alwan Sovnidar, anggota KPU Garut (29/4).
Menanggapi hal tersebut, Arief Budiman, Ketua KPU RI, menegaskan bahwa ketentuan tersebut dibentuk untuk meminimalisasi terjadinya kekhawatiran orang tentang kecurangan-kecurangan berulang yang dilakukan oleh panitia.
“Supaya pemilu ini makin hari makin bertumbuh dengan melibatkan lebih banyak orang,” kata Arief.
Selain itu, KPU Kabupaten/Kota juga mesti menghadapi tantangan dipersingkatnya tahapan pemilu 2019 yang juga berkonsekuensi pada makin sempitnya waktu rekrutmen panitia ad hoc di tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS).
“Waktu dua bulan sebenarnya lebih leluasa untuk melakukan seleksi rekrutmen panitia ad hoc yang lebih berkualitas,” kata Reza Alwan Sovnidar, anggota KPU Garut (29/4).