August 8, 2024

Pembahasan RUU Pemilu Tertutup, Udang Apa di Balik Batu?

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu saat ini dinilai paling tertutup. Pembahasan UU Pemilu di masa-masa sebelumnya, yakni pembahasan UU No.22/2007, UU No.10/2008, dan UU No.8/2012, terbuka untuk publik. Publik diberikan akses hingga pada rapat Panitia kerja (Panja).

“Saya mengikuti pembahasan RUU Pemilu sejak 2005, Dalam periode yang saya ikuti, pembahasan RUU Pemilu kali ini adalah yang paling tertutup dan jauh dari diskursus publik. Paling sulit diakses. Untuk dapat informasi yang berkembang juga susah,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pada diskusi “Mewujudkan Lembaga Penyelenggara Pemilu Berintegritas: Ad hoc-sisasi KPU Kabupaten Kota?” di Menteng, Jakarta Pusat (8/5).

Titi mengatakan bahwa Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu mesti dapat membedakan antara voice dengan noise. Masukan dan partisipasi publik dalam perumusan RUU Pemilu adalah voice, yakni suara atau aspirasi, bukan kegaduhan atau noise. Pansus harus menjamin keterbukaan akses bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengikuti perkembangan pembahasan, bukan melokalisir pembahasan di ruang sempit hanya dengan Pemerintah.

“Jangan memandang kalau pembahasan dibuka dan bisa diakses publik, proses pembahasan jadi terganggu. Kami, sebagai masyarakat sipil, ingin memastikan kalau suara kami didengar. Kalau ada perbedaan pendapat, itu hal alamiah. Justru kalau ada suara berbeda, yang jadi tantangan adalah penguatan argumentasi,” jelas Titi.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), Kaka Suminta, juga mengkritik pembahasan RUU Pemilu yang tertutup. “Gambarannya seperti apa? Wajah atau badannya seperti apa, kita meraba-raba. Kita gak tau desainnya seperti apa,” kata Kaka.

Pansus perlu melibatkan masyarakat sipil dalam perumusan RUU Pemilu. Masyarakat sipil, terutama pemantau dan pegiat pemilu, memiliki pengalaman dan ingin memberikan masukan. RUU Pemilu, kata Kaka, mesti relevan dengan kebutuhan pemilu di lapangan.

“Pada pembahasan RUU Pemilu kali ini kan, yang dibutuhkan apa, tapi yang diisukan apa. Sesuatu yang tidak pernah dirumuskan, jadi muncul. Yang tidak diperdebatkan, diperdebatkan. Apa yg diwacanakan dan dilaksanakan mungkin juga nanti berbeda,” tukas Kaka.

Pemilik kekuasaan yang sebenarnya adalah masyarakat. Pansus, sebagai bagian dari anggota parlemen, mendapatkan mandat kuasa dari masyarakat. Pansus tak semestinya menutup pembahasan RUU Pemilu dari masyarakat yang memberikannya mandat.