August 8, 2024

Refly Harun: Kalau Mau Pemilu Jujur dan Adil, UU Pemilu Tak Disusun oleh Pemerintah dan DPR

Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Refly Harun, mengatakan bahwa apabila masyarakat menginginkan terselenggaranya pemilu yang adil dan jujur, Undang-Undang (UU) Pemilu mestinya tak disusun oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU Pemilu yang disusun oleh Pemerintah dan DPR sarat dengan nuansa kepentingan jangka pendek.

“Problem terbesar pemilu adalah pemilu itu curang. Kalau mau baik, yang nyusun jangan Pemerintah dan DPR. Memang mereka punya wewenang konstitusional untuk membuat UU Pemilu, tapi yang harus digaris bawahi, selama ini mereka gak bisa bikin UU Pemilu yang berjangka panjang,” tegas Refly pada diskusi “Polemik Gagasan Anggota DPD Dipilih Pansel dan DPRD” di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (9/5).

Refly kemudian menilai bahwa selama UU Pemilu tak memuat penegakkan hukum pemilu yang solid dan detil, penyelenggaraan pemilu tak akan bebas dari praktek-prakter kecurangan. DPR mestinya memastikan bahwa aturan yang dibuatnya dapat menjamin pelaku politik uang ditindak tegas. Regulasi mesti memberikan wewenang kuat untuk menegakkan hukum pemilu.

“Mereka mungkin khawatir kalau ada lembaga yang kuat untuk melakukan diskualifikasi, ya yang didiskualifikasi pertama itu mereka sendiri. Saya masih pesimistis dengan UU yang ada bahwa pengaturannya tidak bisa mencegah praktek kecurangan di pemilu kita,” kata Refly.

Sifat dasar manusia, kata Refly, adalah berbuat curang. Sistem yang baik akan mencegah terjadinya kecurangan.