August 8, 2024

14,2 Triliun Dana Saksi Partai Setara 85 Ribu Pembangunan Ruang Sekolah di Seluruh Indonesia

Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Syamsudin Alimsyah, menegaskan bahwa tak ada satu pun rupiah yang boleh keluar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah (APBN/APBD) apabila tak jelas penanggung jawab dan  penerimanya. Gagasan saksi dana partai di Pemilu Serentak 2019 yang menyedot anggaran 14,2 triliun rupiah mesti ditelisik sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

“Dana saksi ini akan kemana? Ada yang bilang Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri), tapi itu gak mungkin karena  Kemdagri bukan peserta pemilu. Lalu, ada yang sebut KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).  Loh, mereka adalah penyelenggara pemilu, bukan peserta,” kata Syam, pada diskusi “Pembiayaan Saksi Parpol oleh APBN?” di Kalibata, Jakarta Selatan (11/5).

Syam kemudian mengatakan bahwa dana 14,2 triliun rupiah setara dengan dana pembangunan 85 ribu ruang kelas, dengan catatan satu ruang kelas membutuhkan biaya 167 juta rupiah. Berdasarkan data yang dirilis oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kebutuhan pembangunan di bidang pendidikan per April 2017, 72 persen dari 1.800 ruang kelas di seluruh Indonesia mengalami kerusakan. Tak sepantasnya anggaran negara dihamburkan untuk kepentingan partai di tengah kebutuhan yang lebih mendesak.

“DPR itu wakil rakyat atau sekumpulan orang yang menggunakan kuasanya untuk kepentingan sendiri? Kalau wakil rakyat, mestinya mereka bisa melihat pada posisi ini. Konsidi pendidikan kita terancam. Habis dana kita dipakai hanya untuk dana saksi yang tidak jelas! “, tegas Syam.

Angka 14,2 triliun didapatkan apabila Tempat Pemunguta Suara (TPS) berjumlah 544.494 dan honor saksi partai adalah 300 ribu rupiah. Sementara itu, jumlah TPS di Pemilu Serentak 2019 akan bertambah sesuai dengan pertambahan jumlah penduduk.