Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk segera membacakan putusan uji materi terhadap Pasal 9 huruf a UU 10/2016. Putusan tersebut dibutuhkan menjelang penyusunan peraturan teknis turunan Undang-undang Pemilu.
“Saat ini RUU Pemilu sedang dibahas. Ketika disahkan, KPU harus kejar tenggat menyusun PKPU turunan UU Pemilu berkejaran dengan tahapan pemilu yang harus segera berjalan. Putusan ini dibutuhkan untuk kepastian hukum soal konsultasi yang sifatnya mengikat,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta (22/5).
RUU Pemilu ditargetkan rampung pada akhir Mei ini. Setelah RUU Pemilu ini disahkan, tahapan pertama berupa pendaftaran partai peserta pemilu dilaksanakan Oktober 2017 ini. KPU mesti menyiapkan Peraturan KPU sebelum tahapan tersebut berjalan.
Sementara itu, Hasyim Asyari, anggota KPU, memandang penting putusan ini agar putusan tersebut bisa diadopsi dan disinkronkan dengan UU Pemilu yang sedang dibahas.
“Penting juga untuk disegerakan mumpung UU Pemilu sedang dibahas sehingga norma bisa sejalan,” kata Hasyim (22/5)
Pasal 9 huruf a UU 10/2016 memuat ketentuan kewajiban KPU dan Bawaslu untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang keputusannya bersifat mengikat dalam menyusun peraturan teknis. Ketentuan ini diuji materi ke MK oleh anggota KPU periode 2012—2017.