September 13, 2024

Keterbukaan MK Kelola Sidang Sengketa Hasil Pilkada Diapresiasi

Keterbukaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengelola sidang sengketa hasil pilkada diapresiasi. Akses luas MK terhadap permohonan, jadwal dan risalah sidang, hingga putusan telah membuka partisipasi masyarakat untuk terlibat menganalisis jalannya sidang perselisihan hasil pilkada.

“MK tetap jadi contoh pengelolaan peradilan. Keterbukaan MK terhadap permohonan, jadwal, risalah, hingga putusan telah membuka ruang partisipasi luas masyarakat,” kata Fadli Ramadhanil, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat diskusi bertajuk “MK bukan Mahkamah Kalkulator: Potret Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi” di Jakarta (22/5).

Sejak Pemilu 2014, Perludem sudah melaksanakan pemantauan dan analisa terhadap seluruh permohonan perselisihan hasil Pemilu 2014 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Seluruh permohonan yang sudah teregistrasi dapat dengan mudah didapatkan karena secara daring tersedia di laman mahkamahkontitusi.go.id.

Hal yang sama juga dilakukan Mahkamah Konstitusi dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pilkada 2015 dan 2017. Perludem bersama dengan KoDe Inisiatif bisa melakukan analisa dan kajian terhadap setiap permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi karena permohonan tersebut disediakan Mahkamah Konstitusi secara terbuka, dan dapat diakses kapanpun.

Manajemen perkara yang terbuka dan modern memang patut diapresisai. Namun, Perludem juga merekam catatan buruk mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi. MK masih mengenyampingkan mekanisme pemeriksaan pendahuluan dan masih berpegang pada ketentuan ambang batas selisih suara yang membuat proses pencarian keadilan substantif di pilkada terkendala.