August 8, 2024
Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Sia

Komisioner Bawaslu RI, Semangat Penguatan Lembaga Pengawasan Harus Dipahami Lebih Luas

Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sepakat untuk mempermanenkan status Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota. Argumentasinya, untuk menjamin kesetaraan lembaga penyelenggara pemilu dan meningkatkan fungsi pengawasan.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad Afifuddin, berpendapat bahwa keputusan tersebut memang membantu penguatan tugas dan fungsi pengawas. Selama ini, kata Afif, banyak Panwaslu mengeluhkan tugas untuk mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota yang permanen, sementara Panwaslu berstatus ad hoc.

“Prinsip utama kami sebagai penyelenggara adalah pelaksana undang-undang. Usulan Panwalu permanen itu juga muncul karena ada kritikan kalau pengawas gak setara. Panwaslu lembaga ad hoc mengawasi KPU yang permanen di kabupaten/kota,” kata Afif kepada Rumah Pemilu (24/5).

Afif mengatakan bahwa semangat penguatan lembaga penyelenggara pemilu harus dipahami secara lebih luas. Aturan mempermanenkan Panwaslu harus diimbangi dengan pemberian wewenang dan tugas tambahan sesuai dengan sifatnya.

“Soal mubazir uang negara, tergantung tugas dan wewenangnya. Kan itu juga dimandatkan bersama di UU Pemilu. Jadi, kita harus pastikan penguatan kelembagaan Panwaslu beserta tugas dan wewenangnya untuk segera diatur,” tegas Afif.

Afif menambahkan bahwa dalam lima tahun ke depan, pelaksanaan tahapan pemilu saling berhimpitan, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, dan Pilkada 2020. “Pada praktinya, kita akan rekrut-rekrut pengawas lagi jika pengawas ad hoc sebagaimana undang-undang yang kemarin,” tutup Afif.