September 13, 2024

Aceh Institute Usul Perkuat Kemandirian KIP dan Bawaslu

Aceh Institute mengusulkan penguatan kemandirian penyelenggara pemilu di Aceh melalui undang-undang pemilu. Selain membagi kewenangan pemilihan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh yang sebelumnya dimonopoli Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Aceh Institute pun merekomendasikan menyatukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

“Menurut kami akan lebih strategis bila bertemu langsung dengan Ketua Pansus untuk menitipkan beberapa point-point strategis,” ujar Direktur Eksekutif Aceh Institute, Fajran Zain dalam rilis (23/5).

Yang dimaksud point-point strategis merupakan hasil dari riset sejak Oktober 2016 yang dilakukan Aceh Institute. Membagi kewenangan pemilihan komisioner KIP Aceh dan penyatuan Bawaslu Aceh dan Panwaslih Aceh merupakan dua dari sejumlah rekomendasi hasil riset setebal 31 halaman.

Koordinator riset, Mawardi Ismail menjelaskan, selama ini kemandirian KIP Aceh berkurang karena komisioner dipilih oleh satu poros kekuasaan demokrasi di daerah yaitu, DPRA. Riset merekomendasikan pemilihan komisioner tak dimonopoli legislatif yaitu DPRA tapi juga eksekutif provinsi yaitu gubernur.

“Biar eksekutif yang membentuk panitia seleksi. Lalu, Pansel memberikan hasilnya sejumlah orang calon kemisioner untuk kemudian komisioner KIP Aceh terpilih dipilih oleh DPRA,” kata Mawardi.

Bawaslu Aceh dan Panwaslih Aceh yang selama ini terpisah strukturnya oleh Aceh Institute direkomenasikan disatukan untuk mengurangi konflik antar lembaga. Bawaslu Aceh di tingkat provinsi dan Panwaslih Aceh di tingkat kabupaten/kota sering berbeda pendapat dan sikap karena mengklaim kemandirian masing-masing.

“Kami rekom keduanya disatukan. Karena dari Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang serentak kemarin, konflik keduanya selesai ya karena pilkadanya sudah selesai. Sepanjang pengawasan pemilu, keduanya berkonflik padahal sama-sama lembaga pengawasan,” kata Mawardi. []