August 8, 2024

Rekrutmen Penyelenggara Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Profesionalitas dan Netralitas Harus Diutamakan

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota merupakan pihak penyelenggara pemilu yang paling banyak dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selama 2016. 254 anggota KPU kabupaten/kota dan 41 ketua KPU kabupaten/kota dilaporkan baik oleh masyarakat sipil, panitia pengawas (panwas), maupun pemantau. Sementara itu, 69 anggota panitia pengawas (panwas) dan 39 ketua panwas juga dilaporkan.

“Ini jadi pesan bagi KPU dan Bawaslu RI untuk memperhatikan proses seleksi penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota yang akan berlangsung ke depan,” kata Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, pada diskusi “Urgensi Seleksi Penyelenggara Pemilu dalam Perbaikan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Nasional 2019” di Cikini, Jakarta Pusat (29/5).

Veri menjelaskan bahwa ada tiga kelemahan penyelenggara pemilu yang selalu muncul dalam laporan pengaduan dan berhasil dibuktikan dalam proses persidangan di DKPP, yakni masalah profesionalitas, netralitas, dan konflik internal berupa pertentangan dan ketidaksamaan pandangan. Kelemahan tersebut terkonfirmasi melalui pemeriksaan putusan MK terkait sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2015.

“Tiga kelemahan ini terkonfirmasi ketika teman-teman KoDe mengulik putusan di MK (Mahkamah Konstitusi). Profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu sering dipersoalkan,” tukas Veri.

Veri berharap KPU dan Bawaslu RI memperhatikan proses rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan mengutamakan profesionalitas dan netralitas calon.