August 8, 2024

Ketua KPU RI: Seleksi Calon Anggota KPU Daerah Harus Hasilkan Anggota yang Profesional, Netral, Sehat, dan Berintegritas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU berusaha memenuhi harapan publik akan penyelenggara pemilu daerah yang profesional, netral, dan berintegritas. Untuk mewujudkan itu, KPU akan membuat regulasi mengenai mekanisme, proses, dan tata cara rekrutmen yang cukup ketat.

Penyelenggara pemilu, kata Arief, mesti memiliki pemahaman mengenai sistem pemilu, manajemen pemilu, mampu bekerja secara transparan dalam sebuah tim kerja yang solid, memiliki pengalaman kepemiluan, dan memiliki fisik yang sehat. Calon yang memiliki  karya intelektual terkait pemilu, seperti pernah menulis buku pemilu atau berkutat pada kajian kepemiluan, diutamakan.

“Memang jadi anggota KPU itu nyaris harus sempurna karena kerjaannya banyak dan berat. Nanti, calon anggota KPU daerah akan kami publikasikan profilnya agar masyarakat bisa memberikan tanggapan,” kata Arief pada diskusi “Urgensi Seleksi Penyelenggara Pemilu dalam Perbaikan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Nasional 2019” di Cikini, Jakarta Pusat (29/5).

Ahli atau Tokoh Lokal di Timsel

Dalam merekrut calon anggota KPU provinsi, KPU RI mengombinasikan anggota Tim seleksi (Timsel) dari KPU RI dan ahli atau pakar di daerah yang bersangkutan. Hal tersebut ditujukan agar anggota KPU terpilih merupakan orang yang memahami kondisi dan karakter masyarakat setempat guna meminimalisir konflik selama pemilu.

“Utusan dari KPU RI bisa dari mana saja, tapi selebihnya kita minta masukan dari tempat lokal. Diharapkan, yang nanti dipilih adalah orang yang tau daerah itu dan paham bagaimana menyelenggarakan pemilu dengan profesional,” jelas Arief.

Penilaian Seleksi Berdasarkan Bobot

Arief mengungkapkan bahwa KPU RI akan mempertimbangkan banyak aspek dalam menentukan terpilihnya calon sebagai anggota KPU. Formulir penilaian akan memberikan bobot pada masing-masing kategori.

“Aplikasinya ketika seleksi, kita beri bobot presentasi. Misalnya, manajemen kepemiluan bobotnya berapa, sistem pemilu berapa, psikotes berapa. Jadi, bukan karena satu orang lemah di satu bidang, lalu dia langsung tidak terpilih,” ujar Arief.

Arief juga menyebutkan bahwa penilaian atas hasil tes psikologi penting dalam proses penilaian. KPU tak ingin anggota KPU provinsi terpilih bersifat individualis dan tak bisa bekerja dalam sebuah tim.

“Psikotes penting karena banyak hal yang gak terlihat oleh kita tapi bisa terlihat oleh psikolog. Kita butuh orang yang tidak individualis. Kalau team work gak bagus, bisa kacau,” kata Arief.

Rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU RI

KPU RI akan memberikan perhatian khusus pada proses seleksi KPU kabupaten/kota, sebab mayoritas yang melakukan pelanggaran adalah anggota KPU kabupaten/kota. Sebenarnya, yang memiliki wewenang dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota adalah KPU provinsi, tetapi KPU RI ingin turut serta memastikan anggota KPU kabupaten/kota yang terpilih benar-benar berkualitas dan berintegritas.

Di revisi Undang-Undang Pemilu, kata Arief, yang berwenang melakukan seleksi anggota KPU kabupaten/kota adalah KPU Pusat. Hal tersebut disambut baik oleh Arief karena memudahkan KPU RI untuk mengontrol proses seleksi.

“Kalau pasal itu direvisi menjadi seperti itu, kita lebih mudah mengontrol. Kalau di UU kemarin kan berjenjang, kita komunikasi ke KPU provinsi dulu baru ke KPU kabupaten/kota. Tapi memang, di sisi lain, seleksi anggota KPU kabupaten/kota pasti akan menyita waktu,” kata Arief.

Pada Mei 2018, KPU RI akan menyelenggarakan seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. Desember 2017, KPU mesti membentuk Timsel.