August 8, 2024

Parliamentary Threshold Berlaku Juga untuk Parlemen Daerah

Pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (2/6), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara menyampaikan aspirasi kepada Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR RI. Alasannya, agar partai kecil dapat tetap eksis di parlemen daerah dan mewakili masyarakat daerah.

“Yang paling ngeri bagi kami adalah soal keberlakuan ambang batas parlemen. Kami rasa cukup di pusat saja ambang batas parlemen itu. Jadi, biar kalau partainya gak lolos di nasional, tapi bisa eksis di daerah mewakili masyarakat karena memang partai kita yang jadi wakil di daerah itu,” jelas Zainal dari Fraksi Partai Demokrat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, mengatakan bahwa Pansus telah memutuskan ambang batas parlemen bersifat nasional. Partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

“Soal ambang batas parlemen daerah, sudah kami putuskan berlaku nasional. Pertimbangannya, agar tidak membuka ruang terjadinya partai lokal selain di Aceh. Kalau Kalimantan Timur atau Kalimantan Utara mau ada partai lokal, perang dulu di sana seperti di Aceh,” tugas Edy.

Ambang batas parlemen yang bersifat nasional, kata Edy, akan mensinergikan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pansus tak ingin memberikan kesempatan berkembangnya partai lokal yang dapat menimbulkan masalah disintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.