August 8, 2024

Perludem dan Pusako Unand Usulkan Kembali ke UU Lama

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bertele-tele. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas mengusulkan untuk kembali ke UU Pemilu yang lama, yakni UU No.8/2012, UU No.15/2011, dan UU No. 42/2008. Pembahasan RUU Pemilu disarankan ditunda hingga komponen kepemiluan yang dibutuhkan telah sempurna.

“Ada baiknya pembahasan RUU Pemilu distop dulu. Takutnya sistem gak diperbaiki dan lembaga demokrasi gak mumpuni. Jadi, daripada berjudi dengan permainan di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ada baiknya fokus ke UU yang lama agar penyelenggara pemilu bisa menyiapkan pemilu dengan matang,” kata Direktur Pusako Unand, Feri Amsari, pada diskusi “RUU Pemilu: Inkonsistensi Pelaksanaan Nawacita?” di Cikini, Jakarta Pusat (16/6).

Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa Pansus berkeinginan untuk segera menyelesaikan RUU Pemilu dan tak ada niat untuk kembali ke UU lama. Riza optimis dapat menyelesaikan RUU Pemilu hingga masa sidang 29 Juli 2017.

“Pemerintah dan DPR ingin UU segera selesai. Kita optimis bisa selesai di masa sidang ini, sampai 29 Juli. Jadi, tidak usah khawatir, kita pasti selesaikan. Kami mundur-mundur selama ini karena mau musyawarah,” ujar Riza di Senayan, Jakarta Selatan (19/6).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, pada rapat Pansus (19/6) menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan draft tahapan pemilu ,baik berdasarkan UU lama maupun UU baru yang masih berkembang. Pembahasan lima isu krusial, menurut Arief, tak akan mempengaruhi jadwal dan tahapan Pemilu Serentak 2019.

“Kita sudah antisipasi. Kalau mau UU lama, kita siap. Kalau UU baru, kita juga siap. Karena, lima isu krusial yang sedang dibahas tidak mempengaruhi jadwal dan tahapan, hanya pengaruhi sistem pemilu. Draft itu juga gak bergeser terlalu jauh,” jelas Arief.