August 8, 2024

Diundur Kembali, Lima Isu Krusial di RUU Pemilu Diputuskan 10 Juli 2017

Masih mengalami deadlock, pengambilan keputusan atas lima isu krusial di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditunda hingga 10 Juli 2017. Semula, pengambilan keputusan dijadwalkan hari ini (19/6).

“Tadi kita sudah lobi-lobi. Kita sepakat untuk ambil keputusan tingkat satu di Pansus pada tanggal 10 Juli dan rapat paripurna tanggal 20 Juli 2017,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, di Senayan, Jakarta Selatan (19/6).

Edy mengatakan bahwa Tim perumus (Timus) dan Tim sinkronisasi (Timsin) akan kembali menyempurnakan RUU Pemilu pada 6 dan 7 Juli. Pasalnya, masih ada dua lampiran yang menjadi persoalan, yakni lampiran No. 3 terkait daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan lampiran No. 4 terkait dapil provinsi.

“Untuk dapil DPR RI, masih ada dua dapil yang bermasalah, yaitu DKI dan Sumatera Utara. Kalau dapil provinsi, ini menyangkut provinsi-provinsi yang mengalami penambahan kursi DPR RI,” kata Edy.

Posisi terakhir, Edy menjelaskan, Panitia kerja (Panja) masih membuat beberapa opsi dan turunan pasal. Sebagai contoh, apabila parliamentary threshold sebesar 4 persen, maka Panja mesti membuat pasal-pasal turunan.

“Yang paling banyak persoalan itu soal district magnitude. Kalau 3-10, maka tidak terlalu banyak terjadi perubahan pasal-pasal turunan. Tapi kalau 3-8,  Panja harus kerja keras. Begitu juga dengan pilihan sistem pemilu,” tukas Edy.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengucapkan terima kasih kepada Pansus RUU Pemilu yang telah merumuskan dan membahas RUU Pemilu selama enam bulan. “Ini memecahka rekor. UU Pemilu yang lalu dirumuskan dalam waktu dua tahun. Pemerintah optimis keputusan dapat diambil secara musyawarah mufakat,” kata Tjahjo, disusul dengan ditutupnya rapat oleh Ketua Pansus.