September 13, 2024

KPU Sediakan Ragam Alternatif Sikapi Belum Pastinya UU Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan ragam alternatif teknis penyelenggaraan Pemilu 2019 di tengah belum pastinya undang-undang pemilu. KPU akan membuat Rancangan Peraturan KPU (PKPU) berdasar undang-undang lama serta berdasar perkembangan dan kemungkinan dari dinamika RUU Pemilu.

“Rancangan PKPU ini kemungkinan akan kami sampaikan dalam konsultasi di DPR Juli nanti,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam penerimaan audiensi masyarakat sipil di KPU, Jakarta Pusat (19/6).

Arief menjelaskan, sikap itu merupakan tanda KPU tetap bekerja mempersiapkan penyelenggara Pemilu 2019 sebaik mungkin. Belum pastinya regulasi bukan berarti sikap KPU hanya menunggu.

Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menginformasikan, KPU sudah membagi dua desk kerja penyelenggaraan pemilu. Desk pertama, Desk Pilkada 2018 untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 171 daerah. Deks kedua, Desk Pemilu 2019 untuk penyelenggaraan pemilu presiden-wakil presiden yang diserentakan pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

“Masing-masing desk menyertakan perangkat kerja kesekretariatan KPU,” ujar Pramono.

Anggota KPU lainnya, Wahyu Setiawan menekankan, ragam alternatif sikap KPU ini penting untuk menumbuhkan optimisme publik terhadap Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Di tengah pesta demokrasi yang bersamaan dan regulasi Pemilu 2019 yang belum pasti, penting bagi publik mengetahui bahwa teknis penyelenggaraan pemilu dipersiapkan dengan baik. []