August 8, 2024

Presidential Threshold Nol Persen Penting Agar Presiden Tak Tersandera Partai

Pemerintah, baik melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun Presiden Joko Widodo bersikukuh mempertahankan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen. Argumentasinya, agar calon presiden memiliki modal dukungan politik dari partai-partai yang akan berlaga di parlemen guna menghasilkan pemerintahan presidensil yang solid.

Argumentasi tersebut, oleh Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), Kaka Suminta, dinilai terbantahkan. Pasalnya, siapa pun presiden terpilih pasti mengantongi mandat rakyat sebanyak lima puluh plus satu. Presidential threshold nol persen justru akan melepaskan presiden terpilih dari sandera partai atau politik balas budi terhadap partai pendukungnya.

“Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal pemilu serentak itu membuka ruang lebar buat sebanyak mungkin orang yang didukung partai politik apapun jadi peserta pemilu. Tujuannya, agar presiden tidak tersandera partai,” kata Kaka pada status akun facebooknya (20/6).

Menurut Kaka, obligasi politik presiden adalah kepada rakyat yang telah memberikannya kontrak politik, bukan kepada partai. Presidential threshold sebesar 20-25 persen merupakan kepentingan sebagian partai dan incumbent yang hendak membatasi pesaing di Pemilu Presiden 2019.

“Kalau buat sebagian partai dan Presiden, ya memang kepentingannya harus ada presidential threshold. Partai butuh jaminan presiden, incumbent perlu membatasi pesaing,” ujar Kaka.