August 8, 2024

Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Golkar Pilih Paket Isu Krusial A

Pada rapat kerja (raker) Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu bersama Pemerintah, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan pandangan akhir mini fraksi terkait paket lima isu krusial.F-PDIP memilih Paket A.

“Fraksi PDIP memutuskan memilih Paket A. Ambang batas pencalonan presiden 20 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem proporsional terbuka, besaran daerah pemilihan (dapil) 3 sampai 5 kali 2, dan konversi suara Sainte Lague Murni,” kata anggota Pansus dari F-PDIP, Arif Wibowo, di Senayan, Jakarta Selatan (13/7).

Satu suara dengan F-PDIP, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) juga memilih Paket A. Anggota Pansus dari F-Golkar, Rambe Kamarul Zaman, juga menyampaikan argumentasi pentingnya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen di RUU Pemilu.

“Dari awal sampai hampir akhir, F-Golkar menginginkan ada presidential threshold (PT) bagi partai politik peserta pemilu, yaitu 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional. Karena kita mau memperkuat sistem presidensial. PT ini hendak memastikan agar presiden mendapat dukungan yang jelas dan pasti dari parlemen. Dukungan dari parlemen penting agar presiden dapat melaksanakan semua kebijakannya,” jelas Rambe.

Argumentasi yang disampaikan Rambe tak berbeda dengan argumentasi yang dijelaskan oleh Arif. Ambang batas pencalonan presiden adalah elemen penyokong tujuan Pasal 4 RUU Pemilu, yakni mengefektifkan sistem presidensial.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyatakan belum memutuskan pilihan paket. Fraksi Partai Demokrat menyerahkan keputusan melalui mekanisme di sidang paripurna 20 Juli 2017.