August 8, 2024

Tahapan Pemilu Hampir Tak Mungkin Dimulai Agustus

Undang-undang Pemilu yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah mengamanatkan tahapan Pemilu Serentak 2019 dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pemungutan suara Pemilu 2019 disepakati digelar pada April 2019. Maka tahapan pemilu harus dimulai bulan Agustus 2017 ini.

“Melihat jadwal ini hampir dipastikan penyelenggara pemilu tidak akan dapat memenuhi waktu tersebut,” kata Khoirunnisa Agustyati, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (24/7).

Tahapan pemilu tidak bisa dimulai Agustus 2017 ini karena Undang-undang Pemilu masih belum rampung betul. Dari segi substansi, UU Pemilu belum disertai dengan lampiran yang memuat daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan penyesuain jumlah penyelenggara pemilu.

Jika telah tuntas, UU Pemilu juga masih harus menunggu pengesahan presiden hingga proses penomoran. UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan undang-undang sejak RUU disetujui bersama DPR dan presiden. Setelah UU Pemilu disahkan dan diberi nomor, penyelenggara pemilu harus mengebut pembentukan peraturan teknis. Setelah semua itu tuntas, baru tahapan bisa dijalankan.

Oleh karena itu, agar tahapan pemilu bisa dimulai sesuai amanat undang-undang, Perludem mendesak presiden agar segera mengesahkan RUU Pemilu. “Presiden harus segera mengesahkannya sebelum Agustus 2017,” katanya.