Dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 564, disebutkan bahwa proses seleksi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota yang tengah berjalan sebelum UU Pemilu diundangkan, dapat tetap dilaksanakan sesuai ketentuan UU No.15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 565 kemudian mengatakan bahwa anggota Panwaslu kabupaten/kota yang terpilih melalui seleksi tersebut dapat ditetapkan sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota sepanjang memenuhi persyaratan dalam UU Pemilu. Tata cara pemenuhan persyaratan diatur melalui Peraturan Bawaslu.
“Jadi, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di dalam UU Pemilu yang baru jadi ini, anggota Panwaslu kabupaten/kota dapat menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota,” jelas Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, saat dimintai keterangan (27/7).
Namun, menurut Pasal 563, bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu provinsi serta anggota KPU dan Panwaslu kabupaten/kota yang dibentuk berdasarkan UU No.15/2011, apabila berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pilkada sampai dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, masa keanggotaannya tidak dapat diperpanjang.
Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu provinsi serta anggota KPU dan Panwaslu kabupaten/kota yang terpilih sebelum berlakunya UU Pemilu adalah tetap lima tahun.