August 9, 2024

Konsultasi PKPU Bisa Dilakukan di Masa Reses

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, turut mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar KPU dapat melakukan konsultasi Peraturan KPU (PKPU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tak masalah konsultasi dilakukan di masa reses, sebab konsultasi tanpa tatap muka, yakni melalui surat, pernah dilakukan oleh KPU periode 2012-2017.

“Boleh konsultasi itu dilakukan di masa reses.  Kami waktu itu pernah mempraktekkan. Pernah melalui surat, dengan jawaban surat. Kalau gak ada jawaban, artinya diterima draft PKPUnya,” kata Hadar pada diskusi “Menyegerakan Pengundangan RUU Pemilu” di Menteng, Jakarta Pusat (4/8).

Hadar kemudian mengatakan bahwa beredar surat dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang isinya menginformasikan bahwa DPR mesti melakukan koreksi atas tiga poin yang dinilai masih bermasalah.  Proses sinkronisasi memakan waktu, diharapkan tak semakin mengganggu tahapan pemilu.

“Surat itu tanggal 3 Agustus 2017. Akan makan waktu lagi. Harapan kami, kalau sudah balik, Presiden segera mengundangkan. Tidak perlu tunggu tanggal 21 Agustus,” ujar Hadar.

Hadar berpesan agar KPU RI segera menyusun PKPU yang berpengaruh substansial terhadap tahapan Pemilu Serentak 2019. KPU dapat bergerak dengan keyakinan sendiri, selama tak bertentangan dengan UU.

“Untuk bagian substantif, PKPU segera atur saja. Yakini seperti apa yang kalian yakini, dan laksanakan. Kalau tidak, akan makan waktu berbulan-bulan lagi. Jadi, sepanjang tidak bertentangan dengan UU, bisa diatur di PKPU,” tutup Hadar.