August 9, 2024

Hadar Nafis Gumay: Masih Banyak Masalah di Lampiran UU Pemilu

Aturan di dalam Lampiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai masih banyak bermasalah. Salah satunya yakni, Daerah pemilihan (dapil) VII Padang Sidempuan yang kekurangan kuota dan berpindah ke Dapil IX Sumatera Utara. Padahal, perpindahan Dapil VII Padang Sidempuan tak diperlukan karena tak ada tambahan kursi untuk Provinsi Sumatera Utara.

“Tau-tau pindah ke Dapil IX di Sumut. Apa ini diselundupkan atau salah ketik? Kita positif thinking itu salah ketik, tapi itu kan substansial sekali,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, pada diskusi “Menyegerakan Pengundangan RUU Pemilu” di Menteng, Jakarta Pusat (4/8).

Selain itu, ada pula kesalahan pada Lampiran Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota. Sebagai contoh, jumlah anggota KPU Banjarbaru dituliskan dua orang. Padahal, semestinya tiga orang. Anggota KPU Kabupaten Tolikara dituliskan tiga, padahal semestinya lima.

Hadar mengutarakan bahwa dirinya khawatir dengan banyaknya anggota KPU kabupaten/kota yang berubah menjadi tiga. Pasalnya, pengurangan dan penambahan anggota dapat mengancam efektivitas kinerja dan menyebabkan tak sinkronnya garis koordinasi dari pusat ke kabupaten/kota.

“Mungkin tujuannya efisiensi, tapi rumus ini bisa mengancam kinerja. Kami juga cemas karena ada daerah yang sebenarnya sangat besar daerahnya, sehingga sangat besar juga pengelolaannya, tapi sekarang anggotanya jadi tiga,” jelas Hadar.

Hadar menyayangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak melibatkan penyelenggara pemilu secara lebih luas dalam pembahasan RUU Pemilu. Akibatnya, beberapa pengaturan baru sulit diterapkan di lapangan.