August 8, 2024

Politik Uang di Masa Tenang dan Hari Pemungutan Suara Kini Bisa Ditindak

Di dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu per 24 Juli 2017, termuat norma baru terkait penegakan hukum politik uang pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara.

Pasal 515 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. Aturan ini ditegaskan kembali pada Pasal 523 ayat (3).

Selanjutnya, di Pasal 523 ayat (2), pelaksana, peserta, petugas, dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya pada masa tenang kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Sayangnya, pasal ini memuat frase “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2)” sehingga sanksi tersebut hanya berlaku untuk politik uang yang dilakukan di masa tenang dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sayangnya lagi, di Pasal 286 tertulis bahwa pasangan calon (paslon) serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Derah (DPD) dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai paslon dan calon anggota apabila terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di dalam Penjelasan RUU Pemilu, definisi pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Kemudian, definisi pelanggaran sistematis yakni pelanggaran yang direncakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Dan, definisi pelanggaran masif ialah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian.

 

Pendapat Bawaslu RI

Keberadaan norma baru di RUU Pemilu diapresiasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan bahwa dimasukkannya pengaturan penindakan politik uang pada masa tenang dan pemungutan suara adalah langkah yang cukup progresif. Terlebih, ada waktu tambahan yang diberikan apabila diperlukan keterangan tambahan selama paling lambat empat belas hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

“Cukup progresif, kami apresiasi. Sebelumnya kan tidak ada aturan ini. Padahal, politik uang marak terjadi di masa tenang dan hari pemungutan suara. Jadi, nanti jajaran pengawas tinggal mengoptimalkan kinerja dan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu),” jelas Abhan saat dimintai keterangan (10/8).

Untuk definisi TSM, menurut Abhan, definisi pelanggaran terstruktur sangat sempit, sebab hanya mengarah pada aparat pemerintah atau penyelenggara pemilihan. Definisi masif juga masih memiliki dual makna, yakni kualitatif dan kuantitatif.

“Memang yang susah ketika pengertian TSM di bagian penjelasan. Ya, soal masif itu, nanti dirumuskan lebih lanjut di peraturan Bawaslu, apa kita akan pakai ukuran kuantitatif atau kualitatif,” ujar Abhan.

Sentra Gakkumdu diharapkan dapat bekerja lebih efektif dalam penanganan pelanggaran politik uang di Pemilu Serentak 2019. Syarat TSM tak semestinya menjadi halangan untuk mewujudkan keadilan pemilu.