Sabtu, 19 Agustus 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan simulasi pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 di Desa Sindangsono, Tangerang, Banten. Simulasi ditujukan untuk memberikan masukan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan Suara.
“Kami melakukan simulasi sebagai bukti bahwa kami telah mulai bekerja menyiapkan Pemilu 2019 sebelum UU Pemilu diundangkan. Proses simulasi akan menjadi bahan dalam pembuatan PKPU tentang pemungutan suara,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Tangerang, Banten.
Kotak Suara Transparan
Dalam simulasi, dua jenis kotak suara transparan digunakan, yakni kotak suara kardus dan kotak suara plastik. Volume kotak suara tak terlalu besar sehingga isian surat suara hampir memenuhi kotak suara.
Arief mengatakan bahwa KPU belum memutuskan untuk menggunakan kotak suara dari bahan tertentu, sebab masih menimbang hasil simulasi. Namun, pada prinsipnya, kotak suara harus dapat menampung 500 surat suara, tidak mudah rusak, dapat dikunci, dan tahan air.
“Kami belum sampai memutuskan apakah mau kotak suara transparan yang dari plastik atau dari alumunium atau bagaimana. Tapi, menentukan volume kotak suara itu penting,” ujar Arief.
Durasi Memilih
Anggota KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan bahwa rata-rata pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) simulasi membutuhkan waktu enam hingga tujuh menit untuk mencoblos, melipat, dan memasukkan surat suara ke kotak suara. Sedangkan, untuk pemilih disabilitas, sembilan hingga sebelas menit. Durasi waktu diperkirakan akan bertambah pada saat pemungutan suara sebenarnya, sebab pemilih akan memilah peserta pemilu yang akan dicoblos.
“Kami sudah hitung berapa waktu orang mencoblos. Sebab, kami akan memformulasikan, apakah 500 pemilih di satu TPS itu cukup atau tidak waktunya. Memungkinkan ditambahkah atau dikurangi sehingga dibuat 300 atau 350 saja,” jelas Ilham.
Desain Surat Suara
Ada lima surat suara yang diberikan kepada pemilih. Surat suara berwarna hijau untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota. Surat suara biru untuk pemilihan calon anggota DPRD provinsi. Surat suara kuning untuk pemilihan calon anggota DPR RI. Surat suara merah untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dan surat suara abu-abu untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
“Tampilan depan surat suara, setelah dilihat, untuk Pilpres (Pemilihan presiden) jadi catatan untuk dievaluasi. Sebab, untuk DPRD dan DPD, kelihatan tulisan pemilihannya, tapi untuk surat suara presiden tidak. Warnanya juga nanti perlu didiskusikan lagi,” terang Anggota KPU RI, Viryan Azis.
Personil dan Anggaran Pemilu
Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting, menyebutkan bahwa hasil simulasi sangat menentukan strategi penyelenggara pemilu dalam menyusun jumlah personil di TPS, baik saksi partai maupun tenaga pengamanan.
“Kalau KPPS sudah dipatok tujuh orang, tapi kalau personil keamanan dan saksi, bisa diatur strateginya. Tapi, ini akan berpengaruh terhadap strategi anggaran mereka,” kata Evi.
Arief menambahkan, apabila durasi pemungutan dan penghitungan suara lebih lama, KPU mesti menyusun strategi baru dalam pemberian bimbingan teknis (bimtek) kepada personil keamanan. Pasalnya, bila diberlakukan shift untuk dua personil, dan hanya satu personil yang diberikan bimtek, satu personil lain tak punya pengetahuan pengamanan pemilu.
“Kalau yang dilatih hanya yang shift satu, nanti yang di shift dua bisa kerepotan. Jadi, harus dilatih seluruhnya. Di tengah keterbatasan anggaran, strategi menjadi penting,” tutup Arief.