August 9, 2024

MRP Tetap Jadi Satu-satunya Lembaga yang Putuskan Status Asli Orang Papua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan norma baru terkait kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk memutuskan keaslian orang Papua dalam pencalonan kepala daerah. Setiap calon harus memenuhi syarat sebagai orang asli Papua dengan menunjukkan surat dari MRP. Apabila calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka calon dapat mencari pengakuan sebagai orang asli Papua dari salah satu suku asli.

Calon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh MRP tak perlu mencari pengakuan dari suku asli. Adapun mekanisme pengakuan dari suku asli ditujukan untuk meminimalisir politisasi syarat asli orang Papua oleh MRP.

Selain itu, KPU juga merujuk pada Pasal 1 huruf (t) Undang-Undang No. 21/2001 yang menyebutkan bahwa orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

“Jadi, itu bertingkat. Kalau MRP sudah menyatakan memenuhi syarat, maka selesai. Pendapat suku asli Papua tidak dipertimbangkan. Kami menampung aspirasi teman-teman Papua sebenarnya dalam norma ini, karena ada yang mengkhawatirkan ada calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjegal dia maju di pilkada,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman pada pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (22/8).

Norma baru ini ditentang baik oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perwakilan Pemerintah, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Munculnya standar ganda dalam penentuan syarat orang asli Papua ditakutkan menimbulkan konflik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Anselmus Tan, mengatakan bahwa KPU tak perlu mengkhawatirkan politisasi MRP. Pasalnya, MRP bekerja melalui dua tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan, yakni verifikasi administrasi  dan verifikasi faktual di lapangan.

“Mereka mendatangi suku-suku adat apakah calon benar–benar bagian dari suku adat tertentu. Kalau ada lembaga lain yang berwenang menentukan status asli orang Papua, bisa timbul konflik,” tegas Hadi.

Arief menerima masukan tersebut. “Untuk sementara, bisa kita sepakati MRP saja.”