Partai Islam Damai Aman (Idaman) menguji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Pemilu yang mengatur verifikasi partai politik peserta pemilu. Dalam permohonannya, verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 disebut sebagai verifikasi dagelan. Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Partai Idaman membuktikan dalil tersebut.
“Kalau ada bukti menarik nih. Apa betul dagelan? Kita gak boleh asumsi di sini, Pak. Di sini pengadilan dan ini kita terbuka untuk umum. Jadi, segala sesuatu dalil yang diutarakan harus dilengkapi dengan data. Nanti kita dianggap dagelan kalau gak ada datanya. Tapi kalau punya data itu saya kira kan, Pak Ramdansyah ini mantan Bawas. Ya, tahu persislah apakah betul verifikasi itu verifikasi dagelan ya,” kata Aswanto, Hakim MK, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 53/PUU-XV/2017, di ruang sidang MK, Jakarta (24/8).
Aswanto juga membeberkan pengalamannya soal verifikasi syarat kantor tetap saat ia menjadi pengawas pemilu. Partai biasanya menyewa ruko dalam masa verifikasi. Setelah lewat masa verifikasi, alamat kantor telah pindah.
“Rupanya sewa dua hari, sewa tiga hari ruko itu. Nah, itu mungkin yang dimaksud dagelan itu ya. Nah, kalau ada data saya kira itu menarik,” ujar Aswanto.
Partai Idaman menilai verifikasi partai peserta Pemilu 2014 dipaksakan. Banyak partai politik tidak memenuhi syarat tapi ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sehingga, menurutnya, meskipun persyaratan di dalam UU Pemilu dibuat sama dengan UU 8/2012 dan diterapkan kembali dalam proses verifikasi secara konsisten, partai politik yang ada di senayan pun tidak akan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tahun 2019.