August 8, 2024

Dana Bantuan Keuangan Partai Meningkat Hampir 1000 Persen

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui untuk meningkatkan besaran dana bantuan keuangan partai politik dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD). Pada 2018, partai politik akan menerima bantuan sebesar 1000 rupiah per suara sah. Sebelumnya, partai hanya menerima 108 rupiah per suara sah.

“Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan telah menyetujui usulan penetapan kenaikan dana bantuan partai politik dalam APBN-P 2017/RAPBN 2018 melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017,” tulis Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, dalam laporan yang diterima rumahpemilu.org (29/8).

Dengan kenaikan tersebut, diperkirakan jumlah dana bantuan APBN, khususnya untuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) seluruh partai politik, yakni sebesar 122 miliar rupiah per tahun. Untuk lima periode, 610 miliar rupiah. Sebelumnya, 13,91 miliar rupiah per tahun.

IBC menyoroti langkah Pemerintah. Menurut IBC, dana bantuan harus dilakukan dengan cermat, transparan, dan akuntabel. Partai politik mesti mensinkronisasi perencanaan penggunaan dana bantuan antar tingkatan kepengurusan, agar kinerja partai politik dapat terlihat. Laporan penggunaan dana bantuan antar tingkat kepengurusan juga mesti terkonsolidasi.

“Laporan penggunaan dana bantuan belum terkonsolidasi antar tingkatan kepengurusan partai politik sehingga seolah-olah jumlah dana bantuan negara kepada partai politik angkanya masih kecil. Padahal sebenarnya cukup besar,” kata Roy.

Riset IBC menemukan bahwa total besaran dana bantuan dari APBN dan APBD pada tahun 2015 kepada seluruh partai politik secara nasional yakni lebih dari 517 miliar rupiah per tahun. Dari APBD kabupaten/kota 446 miliar rupiah, dari APBD provinsi 57,02 miliar rupiah, dan dari APBN 13,9 miliar rupiah.