November 28, 2024

Sistem Pemilu dan Keterwakilan Perempuan, Akankah Jumlah Perempuan di Parlemen Meningkat?

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa desain sistem pemilu berhubungan erat dengan keterwakilan perempuan di parlemen. Setidaknya ada empat variabel dalam sistem pemilu yang mempengaruhi, yakni kuota 30 persen keterwakilan untuk perempuan di dalam daftar calon, metode pemberian suara, besaran daerah pemilihan (dapil), dan metode konversi suara.

Di Undang-Undang (UU) No.7/2017, frase perempuan disebut sebanyak sembilan belas kali. Tersebar pada bagian pengaturan tentang pembentukan badan penyelenggara pemilu, verifikasi partai politik peserta pemilu, dan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah (DPRD).

“Di penyelenggara pemilu, ada aturan memperhatikan keterwakilan perempuan. Di verifikasi peserta pemilu soal 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan tingkat pusat. Dan di bagian pencalonan, harus ada sekurang-kurangnya 30 persen perempuan pada daftar calon dan sistem semi zipper,” jelas Titi kepada rumahpemilu.org (30/8).

Metode Pemberian Suara

Pemilu 2019 menggunakan sistem proposional daftar terbuka dengan penentuan calon berdasar suara terbanyak, sama seperti Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Dengan sistem ini, perempuan calon legislatif (caleg) memiliki peluang untuk memperkenalkan diri dan membangun kedekatan kepada pemilih. Perempuan caleg juga akan memiliki pengalaman kompetisi politik yang subtantif dan aktif.

“Tantangannya memang lagi-lagi politik uang. Persaingan intra dan ekstra partai juga jadi batu sandungan. Tapi ini bukan berarti membuat perempuan caleg terjatuh dong? Kalau tersandung bisa jalan lagi,” ujar Titi.

Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Daftar Calon

Pasal 245 mengamanatkan bahwa daftar bakal calon mesti memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Di Pasal 246, di dalam daftar bakal calon, setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit satu orang perempuan bakal calon—sistem semi zipper—dan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan atau 2, dan atau 3, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.

Kemudian, Pasal 252 ayat (6) dan Pasal 257 ayat (2) menyebutkan bahwa KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara dan daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.

Metode Pencalonan

Pada Pasal 241 dinyatakan bahwa partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART), dan/atau peraturan internal partai. Namun, sayangnya, ketentuan ini tidak menjelaskan secara detail ukuran seleksi bakal calon yang demokratis.

“Apa yang dimaksud seleksi bakal calon secara demokratis itu? Apa saja indikatornya? Seperti apa modelnya? Apakah membuka ruang partisipasi perempuan seluas-luasnya?” tukas Titi.

Titi menjelaskan bahwa ada tiga pertanyaan kunci demokratisasi seleksi kandidat, yakni siapa yang memenuhi syarat, siapa yang mencalonkan, dan siapa yang dicalonkan. Keterwakilan perempuan amat bergantung pada ketersediaan sumber daya perempuan dan komitmen partai terhadap keterwakilan perempuan.

“Kalau partai komitmen terhadap keterwakilan perempuan, partai pasti akan mempertimbangkan untuk menaruh perempuan caleg di nomor urut atas, terutama satu. Sebab, nomor urut satu memang masih relevan menentukan kemenangan,” kata Titi.

Berdasarkan kajian Pusat Studi dan Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia terhadap hasil perolehan suara Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, calon dengan nomor urut satu mendominasi keterpilihan sebagai anggota legislatif. Sebanyak 60 persen calon bernomor urut satu memenangkan pemilihan.

Besaran Dapil dan Metode Konversi Suara

Untuk pertama kali sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 2014, Indonesia akan menggunakan formula penghitungan Sainte Lague Murni (SLM). Dengan metode ini, perolehan kursi partai akan sedikit berbeda.

Sebagai contoh, hasil Pemilu 2014. Dengan menggunakan metode Kuota Hare, perolehan kursi partai masing-masing sebagai berikut. Partai NasDem 36. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 47. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 40. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 109. Partai Golongan Karya (Golkar) 91. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 73. Partai Demokrat 61. Partai Amanat Nasional (PAN) 48. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 39. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 16.

Sedangkan, dengan menggunakan metode SLM, perolehan kursi partai menjadi sebagai berikut. NasDem 33. PKB 48. PKS 39. PDIP 110. Golkar 94. Gerindra 73. Demokrat 61. PAN 47. PPP 39. Hanura 16.

Sebab adanya perubahan perolehan kursi partai, yakni kursi PKB, PDIP dan Golkar bertambah, dan kursi NasDem dan PKS berkurang, strategi kampanye perempuan caleg harus dimaksimalkan sejak dalam penentuan nomor urut di dalam internal partai.

Di 2019, ada penambahan 15 kursi. Jambi satu kursi, Riau dua kursi, Kepulauan Riau satu kursi, Lampung dua kursi, NTB satu kursi, Kalimantan Barat dua kursi, Kalimantan Utara tiga kursi, Sulawesi Tenggara satu kursi, Sulawesi Barat satu kursi, dan Sulawesi Tengah satu kursi. Penambahan kursi dapat dimanfaatkan untuk menampung keterwakilan perempuan.

Apa yang Dapat Perempuan Politik Lakukan Menghadapi Pemilu 2019?

Titi menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga strategi yang bisa perempuan caleg lakukan. Pertama, kuasai aturan main, susun target, dan buat prioritas kerja. Perempuan harus memahami bahwa strategi komunikasi merupakan hal penting untuk memastikan kemenangan.

“Perempuan harus membangun komunikasi yang efektif, efisien, berdaya jangkau luas, masif, dan responsif atas fenomena yang dia temukan di lapangan. Komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan harus disinergikan tanpa mengabaikan kemandirian dan imparsialitas institusi,” kata Titi.

Kedua, membangun relasi dengan pengawas pemilu. Perempuan caleg harus berpemahaman bahwa pengawas adalah mitra kerja, bukan kompetitor.

Ketiga, memetakan masalah pemilu lokal dengan belajar dari pengalaman nasional. Perempuan caleg perlu membuat rekomendasi perbaikan dan rencana aksi dengan konteks lokal. Untuk mengawal integritas dan kualitas lembaga, perempuan caleg dapat membangun sistem pengendalian internal seperti call center, pusat pengaduan, clearing house, layanan media sosial.

“Intinya, keterbukaan adalah kunci inovasi dan partisipasi. Perempuan politisi harus menunjukkan bahwa mereka sanggup untuk lebih terbuka dan berintegritas,” tutup Titi.