August 8, 2024

Tak Hanya Diskriminatif, Tafsir Pasal 173 Juga Dinilai Salah

Empat partai baru, yakni Partai Idaman, Partai Indonesia Raya (Perindo), Partai Pengusaha dan Pekerja, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) No.7/2017 terkait verifikasi partai politik peserta pemilu. Pasal tersebut digugat karena dinilai sebagai salah satu bentuk diskriminasi politik dan menyalahi asas keadilan dalam pemilu yang tertuang di Pasal 22E ayat (1) UU Dasar (UUD) 1945.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan sepaham dengan paradigma yang mendasari uji materi tersebut. Bahkan, tak hanya diskriminatif, penafsiran atas pasal tersebut juga dinilai salah.

“Kami tidak mengajukan uji materi atas Pasal 173 ayat 1 dan 3, tapi secara substansial kami sepaham. Perludem bergerak sebagai institusi yang mendorong agar aturan main dalam pemilu itu disusun secara jujur, adil, dan demokratis. Tidak boleh ada perlakuan diskriminasi,” tegas Direktur Eksekutif Perludem, Tit Anggraini, di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (6/9).

Yang dimaksud salah tafsir, pembuat UU tidak menyadari bahwa persyaratan sebagai partai politik peserta pemilu hanya berlaku per pemilu, bukan seterusnya. Sebagai contoh, adanya syarat harus melampirkan alamat kantor dan bukti berupa dokumen yang menyatakan bahwa kantor tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantor partai hingga tahapan pemilu berakhir.

Contoh lainnya yakni syarat melampirkan daftar anggota partai. Jumlah penduduk bertambah dan terdapat daerah otonomi baru.

“Kalau pemilu 2014 dijadikan rujukan, dia kan sudah kadarluasa. Untuk yang 2019 belum terpenuhi prasyarat itu. Kalau memang mau memberikan jaminan kepada partai lama untuk jadi peserta pemilu 2019, ubah dulu Pasal 173 ayat (2),” jelas Titi.