August 8, 2024

Hadar Nafis Gumay: Kepastian atas Pasal 222 UU No.7/2017 Diharapkan

Pemohon uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7/2017, Hadar Nafis Gumay, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memproses dan menyidangkan permohonan agar partai politik dan masyarakat dapat mempersiapkan diri. Sekalipun, tahap pencalonan dimulai pada 2018.

“Perlu segera, walaupun kita melihat kebutuhannya baru tahun depan. Tetapi idealnya, sekalipun masih panjang, kita ingin kepastian didapatkan segera sehingga semua partai politik dan masyarakat bisa bersiap jika memang ini dikabulkan atau tidak dikabulkan,” kata Hadar di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (6/9).

Hadar berharap MK memahami kekeliruan Pasal 222. Hasil pemilu adalah tentang masa kini dan bukan masa lalu. Di 2014, pemilu legislatif (pileg) hanya berjarak beberapa bulan dengan pemilihan presiden (pilpres) sehingga kebaruan konsolidasi politik adalah relevan. Sedangkan Pilpres 2019, hasil pileg lima tahun lalu yang akan menjadi penentu peta politik pencalonan presiden.

“Ini memang open legal policy, tapi open legal policy seharusnya didasarkan pada kondisi curentness atau mutakhir, seperti yang pernah dipraktekkan selama ini. Sebab, kalau tidak mutakhir, apa yang dimaksudkan sebagai batasan itu bisa tidak bermakna lagi,” jelas Hadar.

Dengan pemilu serentak, semua partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.