August 8, 2024

Ketua DPR Aceh Gugat Dua Pasal di UU Pemilu ke MK

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk.H. Muharuddin, melakukan uji materi atas Pasal 557 dan 571 huruf (d) Undang-Undang (UU) No.7/2017 yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu di Aceh. Aturan pada dua pasal tersebut  dinilai bertentangan dengan UU Dasar (UUD) 1945 Pasal 18B dan mendegradasi Perjanjian Helsinki angka 1.1.2. huruf c dan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 557 ayat (2) menyebutkan bahwa kelembagaan penyelenggaraan pemilu di Aceh wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan UU 7/2017. Dan Pasal 571 huruf (d) menyatakan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), (2), dan (4) UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pembentukan Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d) dalam UU 7/2017 prosesnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 269 ayat (3) UU No.11/2006, dimana tidak dilakukan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh, sebagaimana diakui dan diberikan oleh Pasal 18B UUD 1945,” kata Muharuddin di dalam Surat Permohonan yang dapat diunduh pada www.mahkamahkonstitusi.go.id.

Perjanjian Helsinki angka 1.1.2. huruf c menyebutkan bahwa keputusan-keputusan DPR RI terkait Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan perjanjian Legislatif Aceh.

Muharuddin mengatakan bahwa ia telah mengambil langkah politis dengan menyurati Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia berharap MK menerima dan mengabulkan seluruh permohonan, serta menyatakan Pasal 557 dan 571 huruf (d) bertentangan dengan UUD 1945.

Uji materi atas dua pasal terkait penyelenggaraan pemilu di Aceh juga dilakukan oleh Tim Advokasi Gabungan Masyarakat Aceh Peduli UU Pemerintahan Aceh yang diwakili oleh Kautsar dan Samsul Bahri. Kedua gugatan telah diregistrasi.