August 8, 2024

Peraturan DKPP Terlambat Ditetapkan Sesuai UU 7/2017

Berdasarkan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang (UU) No.7/2017, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mesti menetapkan Peraturan DKPP, yang memuat aturan kode etik penyelenggara pemilu, paling lambat tiga bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah. Lima anggota DKPP, bersama satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ex officio menjadi anggota DKPP, dilantik pada 12 Juni 2017. Artinya, 12 September adalah batas waktu akhir untuk menetapkan Peraturan DKPP sesuai dengan UU.

“Lalu bagaimana jika Peraturan DKPP terlambat ditetapkan atau melewati maksimal waktu tiga bulan? Apalagi, sebelum ditetapkan, DKPP wajib untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Pemerintah,” tulis Koalisi Kawal UU Pemilu dalam rilis yang diterima oleh rumahpemilu.org (12/9).

Koalisi menyampaikan bahwa sepanjang fakta yang diikuti sejak DKPP dilantik pada 12 Juni 2017, DKPP belum melaksanakan konsultasi Peraturan DKPP dengan DPR dan Pemerintah. Saat ini, tahapan Pemilu 2019 telah dimulai.

“Perlu dipertanyakan, apakah DKPP sudah melayangkan surat untuk permohonan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk membahas Peraturan DKPP? Kalau sudah, kapan diajukan DKPP? Jika baru dalam satu minggu ini, perlu dipertanyakan juga, kenapa instrumen hukum DKPP terlambat dibentuk?” kata Koalisi.

Koalisi menilai kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menetapkan Peraturan DKPP menghambat dan membelenggu DKPP dalam menetapkan aturan. Secara hukum, keterlambatan dapat mengakibatkan legitimasi formil Peraturan DKPP dipertanyakan.

Koalisi mendesak agar DKPP dan DPR segera melangsungkan konsultasi terhadap Peraturan DKPP. Jika DPR dan Pemerintah tak kunjung menjawab permohonan konsultasi dengan DKPP, DKPP diharap segera menetapkan Peraturan DKPP.