August 8, 2024

Draft Peraturan DKPP Telah Dikirim ke DPR dan Pemerintah 6 September 2017

Menanggapi sorotan publik terkait belum ditetapkannya Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang  telah memasuki masa tenggat, yakni tiga bulan setelah anggota DKPP dilantik, DKPP mengadakan konferensi pers. Ketua DKPP, Harjono, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan draft kode etik dan draft pedoman beracara di DKPP kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 6 September 2017.

“Draft sudah kita selesaikan dan sebetulnya sudah kita kirimkan ke DPR pada 6 September. Jadi sudah ada di tangan DPR. Karena peraturan DKPP itu harus kita konsultasikan ke DPR dan Pemerintah, maka harus menunggu DPR memanggil kita,” kata Harjono di kantor DKPP, Gondangdia, Jakarta Pusat (14/9).

Harjono menilai Pasal 157 ayat (4) membingungkan. Pasalnya, jika mengikuti aturan tersebut, sedangkan Undang-Undang (UU) No/7/2017 baru diundangkan pada 16 Agustus 2017, masa efektif penyusunan Peraturan DKPP hanya 27 hari. DPR semestinya menyisipkan aturan di ketentuan peralihan terkait hal ini.

“Mestinya diatur dalam ketentuan peralihannya. Jadi, dimuat, tiga bulan itu mestinya bagaimana dengan adanya UU yang baru ini. Tapi, kalaupun dihitungnya sejak kami dilantik, toh kami sudah mengirimkan draft tanggal 6,” tegas Harjono.

Harjono dan anggota DKPP, Muhammad, telah berkomunikasi dengan DPR terkait waktu konsultasi. Rapat dengar pendapat dijadwalkan 18 September 2017, enam hari setelah batas akhir yang ditentukan oleh UU No.7/2017.