August 8, 2024

Kini Panwascam Dapat Meneruskan Laporan Tindak Pidana Pemilu ke Kepolisian

Di Undang-Undang (UU) No.7/2017 tercantum aturan baru bahwa lembaga paling bawah yang bisa meneruskan laporan tindak pidana pemilu ke Kepolisian adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Aturan ini diapresiasi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebab telah mencantumkan wewenang dan pihak yang berwenang secara lebih detil dari peraturan sebelumnya.

“Ini lebih baik, lebih detil. Kalau dulu, di UU lama, tidak didetilkan tingkatan pengawas pemilu mana yang boleh meneruskan laporan ke kepolisian,” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, pada diskusi “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam UU No.7/2017” di Tebet, Jakarta Selatan (18/9).

Fadli menjelaskan bahwa Panwascam dapat mengklarifikasi dan meneliti dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh peserta pemilu, pemantau pemilu, dan pemilih. Bila ditemukan hasil bahwa dugaan termasuk pelanggaran pidana, Panwascam wajib berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan melaporkan kepada Kepolisian.

“Panwascam boleh mengklarifikasi, memanggil para pihak dan terduga pelaku pelanggaran, kemudian menyimpulkan suatu kejadian atau laporan atau temuan mereka apakah pidana pemilu atau bukan,” ujar Fadli.

Aturan baru ini, menurut Fadli, menghadapi satu tantangan, yakni ketersediaan polisi dan jaksa di setiap kecamatan. Pasalnya, Sentra Gakkumdu harus dibentuk hingga pada tingkat kecamatan.