August 8, 2024

Tanpa Kehadiran Tersangka, Perkara Pidana Pemilu Dapat Diproses

Pasal 480 Undang-Undang (UU) No.7/2017 menyebutkan bahwa penyidik Kepolisian menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. Dapat diprosesnya suatu perkara oleh Kepolisian meski tanpa kehadiran tersangka dipandang progresif guna mengurangi terjadinya kasus macet.

“Jadi, jauh lebih baik. Sebab dulu, berdasarkan UU lama, kalau tersangka gak dateng-dateng, macet laporannya. Nah, dengan auran ini bisa jalan terus,” tukas Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, pada diskusi “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam UU No.7/2017” di Tebet, Jakarta Selatan (18/9).

Fadli menjelaskan mekanisme operasionalnya. Sejak berkas perkara dari pengawas pemilu diterima oleh Kepolisian, Kepolisian dapat memeriksa kelayakan perkara untuk disimpulkan sebagai tindak pidana pemilu selama paling lama 14 hari. Proses penyelidikan tetap berjalan sekalipun tersangka tak datang untuk memberikan pernyataan. Setelah itu, Kepolisian memiliki waktu 3 hari untuk melimpahkan berkas tindak pidana pemilu kepada Kejaksaan.

“Misalnya kasus politik uang. Kepolisian dapat memeriksa perkara politik uang yang dilakukan oleh terlapor. Kalau dalam penelitian terbukti karena ada barang bukti, laporan saksi dan sebagainya, Kepolisian bisa mengubah status terlapor menjadi tersangka, dan menetapkan perkara sebagai tindak pidana pemilu. Nah, ini dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari,” jelas Fadli.

Diharapkan, dengan adanya aturan baru yang lebih baik dan progresif, pelanggaran pidana, terutama politik uang, dapat dituntaskan hingga memperoleh keputusan hukum yang final.