August 8, 2024

Tiga Wewenang Baru Bawaslu Dinilai Modal bagi Pengawasan Pemilu ke Depan

Undang-Undang (UU) No.7/2017 memformulasikan aturan dan kewenangan baru untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Satu, mempermanenkan panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/kota. Dua, memutus pelangaran administrasi sehingga temuan panwas tak hanya bersifat rekomendasi, melainkan putusan yang harus ditaati oleh semua pihak. Tiga, memberikan akreditasi kepada pemantauan pemilu sehingga Bawaslu dapat mengembangkan kerja sama strategis dalam mengawal penyelenggaraan pemilu.

“Kami telah membentuk panwas di 514 kabupaten/kota, yang menurut ketentuan peralihan, panwas dapat ditetapkan menjadi Bawaslu kabupaten/kota sepanjang memenuhi syarat. Dengan terbentuknya pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota secara tepat waktu, pengawasan terhadap tahapan-tahapan awal Pemilu 2018 dan 2019 bisa dilakukan,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada acara pelantikan anggota Bawaslu provinsi di Gatot Subroto, Jakarta Selatan (20/9).

Abhan menilai, tiga wewenang baru tersebut merupakan modal besar bagi Bawaslu untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang adil, damai, dan berintegritas. Tantangan pemilu di Pemilu Serentak 2019 berat sehingga formulasi wewenang baru Bawaslu akan mempermudah Bawaslu dalam menjalankan fungsi dan tugas.

“Serangkaian upaya yang telah dilakukan Bawaslu sebagai persiapan pengawasan pemilu, serta dukungan tugas dan wewenang yang diberikan UU melahirkan optimisme bagi suksesnya penyelenggaraan pemilu ke depan,” tukas Abhan.

Abhan berharap 75 anggota Bawaslu di 25 provinsi yang baru dilantik mampu bekerja secara efektif dan efisien, serta mampu merealisasikan harapan masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang adil dan bebas dari politik uang dan penyalahgunaan jabatan.