August 8, 2024

Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pelanggaran Administrasi Bersifat Final dan Mengikat

Berbeda dengan Undang-Undang (UU) sebelumnya, UU No.7/2017 memberikan wewenang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final terkait  pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh peserta pemilu. Lembaga paling bawah yang memiliki kewenangan tersebut yakni Bawaslu kabupaten/kota.

“Kalau dulu, Bawaslu memberikan rekomendasi, dan rekomendasi sifatnya bisa dilaksanakan atau tidak. Dan, rekomendasi itu dikaji kembali oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Tapi sekarang, hasil pemeriksaan di Bawaslu sifatnya putusan, harus ditaati oleh KPU tanpa menimbang-nimbang lagi,” jelas Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, pada diskusi “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam UU No.7/2017” di Tebet, Jakarta Selatan (18/9).

Konsekuensi dari adanya aturan tersebut, kata Fadli, yakni pelanggaran administrasi diselesaikan dalam mekanisme persidangan. Bawaslu mesti menyiapkan aturan mengenai mekanisme pemanggilan para pihak,  mekanisme acara pemeriksaan, dan format putusan.

“Jadi, Bawaslu dalam hal ini bertindak sebagai pengumpul keterangan sekaligus sebagai hakim yang menentukan pelanggaran administrasi. Ini hal baru. Semoga Bawaslu bisa menyusun peraturan-peraturan  turunan sebagai konsekuensi dari UU ini,” tukas Fadli.

Anggota Bawaslu kabupaten/kota diharapkan memiliki kecakapan dalam melakukan proses persidangan. Pasalnya, kasus pelanggaran diselesaikan di wilayah yang bersangkutan dan tak ada mekanisme banding kepada tingkatan Bawaslu yang lebih tinggi.