August 8, 2024

Dugaan Suap di Seleksi Panwas Kabupaten/Kota di Sumut, Siapa yang Jujur? (Part 2)

Setelah pelapor dugaan suap seleksi Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), Pangulu Siregar, menyampaikan laporannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kini giliran Terlapor I, Julius A.L. Turnip, menyampaikan pembelaan.

”Laporan yang disampaikan Pangulu banyak yang tidak jelas dan keliru. Antara lain, jabatan saya bukan staf divisi hukum Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Sumut seperti yang ia tuliskan dalam laporan, tapi Tim asistensi divisi penegakan pelanggaran. Pangulu juga mengatakan bahwa kami berdua kenal dekat, padahal kami tidak begitu kenal,” kata Turnip pada sidang perkara awal di Gondangdia, Jakarta Pusat (25/9).

Turnip kemudian menjelaskan bahwa ia tak pernah merespon setiap Pangulu mengirimkan pesan. Pangulu, kata Turnip, “ngebet” mengenalkan diri dan sering mengajak bertemu.

“Dia menghubungi saya beberapa kali, nelpon terus. Tanggal 7 Juli itu, dia bilang kalau sedang ada di Medan karena urusan keluarga dan minta ketemu. Saya bilang, lihat nanti ya lay, sebagai ungkapan menolak dengan halus,” jelas Turnip.

Berbeda dengan aduan Pangulu, Turnip mengaku bahwa ia tak bertemu dengan Pangulu baik di Duren Ucok Medan pada 7 Juli 2017 maupun di Hotel Syariah Alzairi pada 13 Juli. 7 dan 8 Juli dini hari, Turnip dan temannya, Roy Sinaga, pergi ke kampung halaman Turnip di Simalindo untuk mengecek rumah keluarga yang sedang dibangun. Adapun tanggal 13 Juli, Turnip berada di rumah.

“Tidak benar bahwa tanggal 7 Juli kami bertemu. Saya dan Roy baru pulang 8 Juli, kira-kira pukul setengah dua pagi. Saya lampirkan bukti foto-foto sewaktu kami di Simalindo. Saya juga tidak ada bertemu dengan dia di hotel dan tidak ada menerima uang!” tegas Turnip.

Sebagai pembelaan lainnya, Turnip menilai bahwa aduan Pangulu yang mengatakan bahwa dirinya meminta uang tambahan senilai 20 juta rupiah untuk melobi Tim seleksi (Timsel) guna meluluskan Pangulu yang tak lulus tes tertulis, adalah hal aneh. Pertama, Turnip tak bisa mengetahui hasil seleksi karena hal tersebut adalah wewenang Timsel. Kedua, “Gak wajarlah kalau udah gak lulus masih minta tambahan 20 juta lagi.”

Terkait pemberian bank soal, Turnip juga menyangkalnya. Ia tak memberikan bank soal dan menyatakan keheranan. Pasalnya, apabila 80 persen soal di bank soal sama dengan soal tes tertulis, apa gerangan yang menyebabkan Pangulu gagal lulus tes tertulis.

“Tidak wajar kalau pengadu bilang tesnya hampir sama dengan bank soal. Kalau soalnya persis sama dengan bank soal, kenapa pengadu gak lulus tes tertulis itu?” pungkas Turnip.

Turnip meminta DKPP tak mempercayai rekaman suara yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Pangulu. Rekaman yang tak disertai dengan bukti gambar tak dapat dijadikan bukti kuat di pengadilan jika tak dilakukan uji forensik.

DKPP, pinta Turnip, patut menolak semua bukti dan laporan yang disampaikan oleh Pangulu, menyatakan bahwa dirinya tak bersalah, dan merehabilitasi namanya. Semua peristiwa yang dilaporkan Pangulu, kata Turnip, adalah rekayasa.